c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

31 Januari 2025

17:41 WIB

Cegah Korupsi Dana Desa, Kemendes Gandeng Polisi-Jaksa 

Kemendes PDT bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mencegah adanya pemanfaatan dana desa yang fiktif

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Cegah Korupsi Dana Desa, Kemendes Gandeng Polisi-Jaksa&nbsp;</p>
<p>Cegah Korupsi Dana Desa, Kemendes Gandeng Polisi-Jaksa&nbsp;</p>

Foto ilustrasi pengelolaan dana desa. AntaraFoto/Rahmad 


JAKARTA - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, di antaranya untuk mencegah adanya pemanfaatan dana desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.

"Dana desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif," kata Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (31/1).

Pemanfaatan dana desa fiktif kata dia contohnya kepala desa mengklaim memanfaatkan dana desa untuk sepuluh ribu jagung, tetapi faktanya hanya seribu jagung.

"Kemarin waktu sosialisasi Permendes di Sumatera Zona II, menanam jagung seribu rumpun, dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti pak polisi dan jaksa silakan masuk itu," ujar Yandri.

Pemanfaatan dana desa sebesar minimal 20% dari total dana desa sebesar Rp71 triliun itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024. Pasal itu mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20% dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan.

Selain untuk ketahanan pangan, Kemendes juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa.

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem yang bernilai sebesar 15% dari total dana desa yang ada. Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, maka penggunaan dana desa pada poin pertama itu disampaikan Yandri akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Kedua, lanjut dia, dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.

Ketiga, pemanfaatan dana desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.

Selanjutnya, dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar