27 Juni 2024
12:42 WIB
Cegah Judi Online Pada Aparat, Ponsel Polisi Akan Rutin Diperiksa
Upaya ini lebih digencarkan, usai Propam Polri menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terkait judi online
Ilustrasi. Anggota propam mengecek telepon genggam para personel untuk mencegah ada yang main judi online usai apel pasukan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (24/6/2024). dok.Polresta Mataram
JAKARTA – Kabar soal judi online terus mengemuka. Apalagi, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, pelaku judi online melingkupi sejumlah profesi, hingga ke pejabat negara di lingkungan eksekutif, yudikatif, legislatif dan aparat penegak hukum.
Menyikapi hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan siap untuk memeriksa telepon seluler (ponsel) milik anggota kepolisian setempat, guna mencegah keterlibatan anggota polisi, sekaligus memaksimalkan upaya pemberantasan judi daring (online).
"Kami siap dan memang secara rutin mengecek keberadaan aplikasi yang ada di 'handphone' masing-masing anggota," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6).
Ade melanjutkan, upaya memberantas judi online terhadap anggota Polri, lebih digencarkan usai Propam Polri menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terkait perjudian.
Ade juga menegaskan, pihaknya akan mengerahkan ahli teknologi informasi (IT) jika benar menemukan anggotanya yang terlibat dalam kegiatan merugikan tersebut
Hal senada juga diungkapkan Kasubdit Pamtah Direktorat Tahti Polda Metro Jaya Kompol Effendy. Dia mengingatkan, fenomena judi online yang sudah mengkhawatirkan dan memakan korban baik dari kepolisian maupun masyarakat.
"Saat ini dari pihak Kepolisan sudah mengambil langkah pembenahan internal dengan merazia semua telepon pintar anggota dan yang kedapatan aplikasi judi online akan tindak," tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam judi daring.
"Saya kira terkait judi online, kami sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan surat telegram. Bagi anggota yang terlibat, akan dilakukan penindakan yang bersifat sanksi sampai dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bila diperlukan,” kata Listyo ketika ditemui usai acara “Bhayangkara Fun Walk 2024” di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.
Serahkan Nama
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, berdasarkan penulusuran, penjudi online berasal dari beragam latar belakang, mulai dari polisi, tentara, wartawan hingga PNS.
"Untuk kementerian-kementerian yang lain, ada TNI, Polri, dan lainnya. Itu sudah kami serahkan nama-namanya kepada kepala lembaga," kata Hadi kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.
Belum lama ini, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 23 kasus dan sebanyak 59 tersangka judi daring berhasil ditangkap sejak Januari 2020 hingga Juni 2024.
"Kami memberikan edukasi pada setiap pertemuan yang mengajak masyarakat untuk tidak main judi online, karena sudah banyak contoh sangat merugikan," ujar Ade.
Kasus dampak judi daring sendiri terkuak di Jakarta Selatan pada Rabu (10/4). Seorang wanita bernama Titani Eifely (25) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, berinisial KL di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari sang suami meminjam KTP miliknya untuk digunakan pada aplikasi pinjaman online (pinjol) namun sang istri tak mengizinkan.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang terdaftar dengan nomor: LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis (11/4/2024), pukul 11.04 WIB.
Untuk pengungkapan lebih luas, Subdit V Siber Polda Banten menyatakan telah memblokir sebanyak 578 situs judi online mulai dari Mei sampai Juni 2024. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra, di Serang, Senin, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial, termasuk dari laporan masyarakat.
"Jajaran Polda Banten dan Polres Kabupaten Kota telah melakukan pemblokiran terhadap 578 situs judi online," imbuhnya.
Ungkap Data
Sementara itu, Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk menyampaikan data hasil penelusuran transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online atau daring yang melibatkan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta aparat penegak hukum.
Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
“Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk terus menelusuri lebih jauh terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online, termasuk keterlibatan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta aparat penegak hukum, dan menyampaikannya kepada Komisi III DPR RI,” kata Pangeran.
Pangeran mengatakan, Komisi III DPR berhak sewaktu-waktu meminta laporan PPATK di luar laporan berkala yang rutin disampaikan tiap enam bulan. Termasuk laporan terkait penelusuran pejabat hingga aparat oleh PPATK yang terlibat judi online.
Komisi III DPR RI, kata dia, juga mendorong PPATK untuk terus mengawasi, menelusuri, dan memantau tindak lanjut penegakan hukum terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana, khususnya judi online, korupsi, narkoba, dan lainnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk mengoptimalkan peran collaborative analysis team (CAT) PPATK dalam mengawasi dan menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan proses pemilu 2024, termasuk pilkada 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun menegaskan, pihaknya siap untuk memberikan laporan berisi data pejabat yang terlibat dalam judi online, sebagaimana arahan yang diberikan oleh Ketua Satgas (Kasatgas) Judi Online Hadi Tjahjanto.
“Tidak ada keraguan untuk menyampaikan data terkait dengan judol (judi online) ini, kami memang akan menyampaikan datanya sesuai dengan arahan dari Kasatgas sendiri. Kami lagi jalan ke mana-mana untuk menyerahkan masing-masing ke K/L (kementerian/lembaga)-nya, termasuk ke DPR RI,” kata Ivan.