13 Februari 2025
11:08 WIB
Catat! Ada Sanksi Pidana Buat Pelaku Tawuran Di Bawah Umur
Ada sejumlah sanksi bagi para pelaku anak yang terlibat tawuran mulai dari dikeluarkan dari sekolah, sanksi pidana yang berlaku, dan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Ilustrasi. Petugas mengamankan sejumlah pelajar beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit di Mapolsek Sukaraja, Bogor, Jabar, Jumat (7/11). Antara Foto/Jafkhair
JAKARTA – Pelaku tawuran tidak terbebas dari hukuman penjara. Pihak Kepolisian mengingatkan, ada penjara khusus anak sebagai sanksi bagi pelaku tawuran maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan anak di bawah umur.
"Kami ingin memberikan wawasan kepada masyarakat secara luas, bahwa adanya penjara untuk anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2).
Seala mengatakan, pihaknya berencana melakukan kegiatan deklarasi pencegahan kenakalan remaja untuk menekan kasus tawuran di jam-jam rawan. Dalam deklarasi itu, peserta akan memberikan edukasi seputar undang-undang terkait tawuran, penggunaan senjata tajam serta kasus tindak pidana mulai dari percobaan pembunuhan, hingga penganiayaan.
Saat ini banyak modus-modus yang di luar prediksi kepolisian. "Karena ini kan dinamis sifatnya, ada nanti yang bilang mau salat, ternyata di dalam sarungnya sudah diisi pecahan beling, yang seperti ini harus kita antisipasi," tuturnya.
Kemudian, pihaknya juga menyebutkan ada sejumlah sanksi bagi para pelaku anak yang terlibat tawuran mulai dari dikeluarkan dari sekolah, sanksi pidana yang berlaku, dan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Hingga kini, dia menyatakan warga Pesanggrahan tidak ada yang menjadi pelaku tawuran. Lantaran tawuran biasa terjadi karena datangnya warga dari wilayah-wilayah luar kawasan tersebut.
"Wilayah Pesanggrahan itu kan menjadi wilayah perbatasannya, wilayah penyangga dari Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Jakarta Barat," serunya.
Nantinya, dia menambahkan, kurang lebih ada 60 sekolah yang terlibat dalam deklarasi tersebut, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK yang berada di wilayah Pesanggrahan. "Kurang lebih ada 60 sekolah, itu bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruh ketua RW, kami akan melaksanakan deklarasi pencegahan kenakalan remaja," ujarnya.
Selain itu, nantinya para orang tua juga diajak menjadi peserta yang nantinya juga diingatkan agar mereka selalu mengawasi kegiatan sang anak usai pulang dari sekolah. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan aman dan kondusif selama bulan Ramadan.
Putusan Pidana
Terkait dengan sanksi pidana, belum lama ini, dua terdakwa berinisial AS (17) dan I (16) yang terlibat tawuran divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (9/1).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Budi Atmoko di Serang, Kamis, mengatakan keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam tawuran antargeng yang terjadi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada tanggal 1 Desember 2024 yang menyebabkan seorang tewas bernama Muhammad Rafli (21). Sidang vonis digelar di PN Serang secara tertutup karena kedua terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Keduanya tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Mereka hanya mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang 2 hari lalu menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. "Iya vonisnya 2 tahun," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Rohadi, mengatakan, terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Keluarga terdakwa, kata dia, menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
"Dari keluarga, menerima putusan hari ini," tuturnya.
Rohadi berencana mengajukan remisi atau bebas bersyarat saat terdakwa sudah menjalani setengah masa hukuman. Hal tersebut karena terdakwa AS yang statusnya masih seorang pelajar. Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kedua terdakwa bukan pelaku utama yang menyebabkan Rafli meninggal dunia.
Hakim, kata dia, memerintahkan agar mencari pelaku lainnya. "Memang sudah ada daftar pencarian orangnya, ada 17 orang," imbuhnya.