25 Januari 2025
14:00 WIB
Cara Kerja Sistem Tilang Cakra Presisi
Sistem tilang Cakra Presisi memungkinkan pelanggar menerima notifikasi pelanggaran melalui WhatsApp atau email.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera 'Electronic Traffic Law Enforcement read more...(ETLE) Mobile' di kendaraan patroli di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Antara Foto/Aditya Pradana Putra.
JAKARTA - Polda Metro Jaya, mulai Senin (20/1), menerapkan sistem tilang Cakra Presisi. Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, tujuan dari sistem ini adalah untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
Dikutip dari Media Hub Humas Polri, Jumat (24/1), sistem Cakra Presisi dirancang untuk mengirim notifikasi secara elektronik. Sistem tilang sebelumnya, yang manual, sistem ini dikerjakan oleh alat atau sistem otomatis, bukan lagi manusia.
Baca: Polda Metro Jaya Akan Kirim Notifikasi Tilang Elektronik Melalui Ponsel
Kemudian, sistem ini terkoneksi dengan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau kamera pengawas yang telah dipasang. Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas akan menerima pemberitahuan tilang melalui SMS, WhatsApp, atau email setelah tertangkap kamera E-TLE.
Adapun, nomor ponsel pengendara dengan cara Korlantas mengakses dokumen pendaftaran kendaraan baru. Selain itu, data-data tersebut juga didapatkan saat pengendara memperpanjang STNK.
Saat pelanggar menerima notifikasi melalui WhatsApp, selanjutnya, dia harus klarifikasi di laman http://etle-pmj.id.
Pada laman tersebut, pelanggar harus mengisi data-data nomor telepon, nomor plat kendaraan, dan lainnya.
Setelah mengisi data-data tersebut dengan lengkap, pelanggar akan mendapatkan kode yang harus dibayarkan. Jika tidak melakukan klarifikasi dan pembayaran, maka nomor plat kendaraan pelanggar akan diblokir.
Ditlantas Polda Metro Jaya berharap, sistem Cakra Presisi dapat meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas. Notifikasi pelanggaran dikirimkan pada hari yang sama saat pelanggaran terjadi, lengkap dengan rincian pelanggaran yang dilakukan. Yakni, sekira satu menit begitu pelanggaran terjadi.