c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 April 2024

14:00 WIB

Car Free Day Di Jakarta Ditiadakan Hingga 14 April

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun @dishubdkijakarta juga menyampaikan   penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023

<p><em>Car Free Day&nbsp;</em>Di Jakarta Ditiadakan Hingga 14 April</p>
<p><em>Car Free Day&nbsp;</em>Di Jakarta Ditiadakan Hingga 14 April</p>

Warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau 'Car Free Day' di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Minggu (7/4) hingga 14 April 2024.

"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin )8/4).

Syafrin menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Syafrin juga menjelaskan hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pasal tersebut mengatur, pelaksanaan HBKB atau "Car Free Day" (CFD) dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus, nasional atau internasional yang memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sistem ganjil-genap selama libur Lebaran pada 19-25 April 2023 ditiadakan dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.

"Belum (sistem ganjil-genap), sampai nanti selesai kembali liburan," kata Heru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun @dishubdkijakarta juga menyampaikan  penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023,” kata Dishub DKI, Selasa (18/4).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas, dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Selama Ramadan
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day setiap  Minggu di sejumlah ruas jalan selama Ramadan 1445 Hijriah.

"Pelaksanaan HBKB atau CFD tetap ya setiap hari Minggu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Namun, pada bulan Ramadan, pelaksanaan HBKB hanya menjadi ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga tanpa adanya acara. 

"Pada bulan Ramadan, HBKB tetap dilaksanakan, namun tanpa partisipan atau tanpa pengisi acara seperti panggung, musik, pawai, tenda-tenda, dan lain-lain," ujar Syafrin.

Saat hari-hari normal HBKB sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta merupakan ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.

"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar