c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

20 September 2021

15:22 WIB

Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindah Pengawasan

Masalah komunikasi KY-MA dalam hal pengawasan hakim belum rapih

Editor: Leo Wisnu Susapto

Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindah Pengawasan
Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindah Pengawasan
Ilustrasi hakim. ANTARA

JAKARTA - Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto meluruskan bahwa pengawasan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sering tumpang-tindih saat menjalani uji kepatutan dan uji kelayakan atau fit and proper test.

"Sebetulnya bukan tumpang tindih, yang ada hanyalah masalah komunikasi," kata Dwiarso Budi Santiarto di hadapan anggota Komisi III DPR di Jakarta, Senin (20/9) seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut ditegaskannya saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan MA sehingga mengetahui atau memahami yang terjadi bukan tumpang-tindih antara dua lembaga, melainkan hanya karena komunikasi saja.

Banyak rekomendasi yang disampaikan KY kepada MA. Akan tetapi, setelah ditelaah lebih dalam oleh pimpinan, ternyata pengaduan tersebut berkaitan dengan teknis yudisial, materi, atau substansi putusan.

Hal tersebut, lanjut Budi, bukan menjadi kewenangan KY, termasuk pula Badan Pengawasan MA, karena tidak memiliki wewenang untuk hal itu sebab sudah menyangkut kemandirian hakim.

"Kecuali apabila dalam memutus perkara terdapat indikasi hakim melakukan pelanggaran etik. Misalnya, masalah integritas atau menerima sesuatu dari pihak yang berperkara," kata dia.

Kalau sudah mengarah ke sana, kata dia, baru diperiksa. Dengan demikian, bukan masalah substansi putusan.

Menurut dia, bagaimanapun hukuman disiplin dari Badan Pengawasan MA tidak bisa menganulir putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim.

"Yang bisa membatalkan atau menganulir putusan hakim hanya putusan pengadilan yang lebih tinggi," ujar dia.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Komisi III juga melontarkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan yang lebih harmonis antara KY dan MA.

Budi mengakui masih perlu sinergi yang lebih kuat antara KY sebagai pengawas eksternal dan Badan Pengawasan MA sebagai pengawas internal.

"Kami perlu bersinergi. Alhamdulillah, kami juga sudah beberapa kali mengadakan majelis kehormatan hakim yang merupakan gabungan KY dan MA," kata Budi.

Di satu sisi, dia memahami jika jika terjadi disharmonis antara KY dan MA. Maka, situasi tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh terlapor atau hakim nakal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar