c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 September 2025

09:19 WIB

Calon Hakim Agung Kritik Penayangan Tersangka

Penayangan tersangka dengan mengenakan rompi serta tangan terborgol melanggan asas praduga tak bersalah di KUHP.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Calon Hakim Agung Kritik Penayangan Tersangka</p>
<p>Calon Hakim Agung Kritik Penayangan Tersangka</p>

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan dengan borgol. Shutterstock/Gorodenkoff.

JAKARTA – Calon hakim agung kamar pidana Annas Mustaqim berpendapat, penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.

Pernyataan Annas yang kini menjabat Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu dia sampaikan pada uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung tahun 2025 di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (9/9).

“Mengenai penayangan orang yang ditangkap melakukan tindak pidana dengan baju rompi dan tangan yang diborgol, memang dulunya di KPK itu tidak ditayangkan. Namun, sekarang ditayangkan. Dan penayangan tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang,” kata Annas dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Benny Utama bertanya ihwal praktik aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian, yang menampilkan tersangka pelaku tindak pidana dengan rompi dan borgol.

Menurut Benny, praktik seperti itu dapat membangun opini publik terhadap tersangka. Padahal, kata dia, proses hukum yang bersangkutan masih panjang, yakni menunggu putusan pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi di MA.

“Bagaimana pandangan bapak terhadap proses penegakan hukum yang terjadi ini, terutama yang sampaikan tadi, di tingkat penyidikan ini, diborgol, kemudian ditayangkan, ditampilkan. Apakah ini bukan salah satu penghukuman yang dijatuhkan kepada seseorang kepada tersangka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap?” tanya Benny.

Annas menjawab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tidak bersalah. Asas tersebut, kata dia, harus selalu ditegakkan untuk melindungi hak asasi manusia.

“Seharusnya seseorang itu sebelum diputus oleh pengadilan dinyatakan bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh ditampilkan dengan baju seperti itu atau tangan diborgol seperti itu,” demikian pendapat Annas.

Baca juga: DPR Segera uji Kelayakan Sejumlah Calon Hakim Agung

Adapun pada kesempatan tersebut, Annas mempresentasikan pokok-pokok pemikirannya melalui makalah bertajuk, Tantangan Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Independensi Peradilan dalam Fenomena ‘Trial by Public/Press’.

Dalam makalah tersebut, Annas menekankan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah. Menurut dia, asas tersebut merupakan prinsip dalam hukum pidana dan bagian dari pelindungan hak asasi manusia.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia di MA yang sebelumnya telah diseleksi oleh Komisi Yudisial (KY).

Uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada Selasa (9/9) dilanjutkan pada Rabu (10/9), Kamis (11/9), serta Selasa (16/9). Pada hari terakhir, akan dilaksanakan pula rapat pleno Komisi III DPR untuk penetapan calon terpilih.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar