c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

16 September 2021

20:06 WIB

Butuh Kolaborasi Aparat Awasi Minol

Kolaborasi penting karena luasnya wilayah negara. Masyarakat dilibatkan untuk sosialisasi

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

Butuh Kolaborasi Aparat Awasi Minol
Butuh Kolaborasi Aparat Awasi Minol
Pemusnahan sitaan minuman beralkohol. ANTARAFOTO/Didik Suhartono

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menilai perlu adanya penguatan aparat dalam pengendalian dan pengawasan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Menurutnya, diperlukan kolaborasi aparat dengan berbagai pihak terkait yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut.

Firman mencontohkan, pada kasus kebakaran hutan, meski itu domain sektor kehutanan dan lingkungan hidup, namun pemadamannya melibatkan berbagai pihak mulai dari kepolisian hingga pemadam kebakaran. Maka, dalam pengawasan minol juga perlu dilakukan demikian.

"Saya usulkan dalam RUU (Minol) ini harus ada kolaborasi. Bagaimana melakukan pengamanan dari sisi hulu hingga hilirnya," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR, Kamis (15/9) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, kolaborasi ini penting dilakukan mengingat wilayah Indonesia yang cukup luas dan menjadi tantangan tersendiri dari aspek keamanan. Maka, ini menjadi pekerjaan rumah yang dihadapi oleh aparat dalam mengawasi minuman keras itu sangat besar.

Firman mengatakan Baleg juga telah mengundang berbagai pihak baik dari sisi pendukung maupun penentang keberadaan minol. Tapi ia mengingatkan agar UU yang baru ini tidak memberikan dampak diskriminatif kepada masyarakat.

"Negara harus melindungi hak-hak masyarakat yang diatur konstitusi," imbuh Politisi Partai Golkar ini.

Meski demikian, ia menyadari bahwa minol memiliki sisi gelap berupa efek negatif bagi masyarakat dengan menimbulkan risiko kejahatan dan kesehatan bagi yang mengkonsumsi secara berlebihan. Sedangkan, di beberapa daerah, minol menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat setempat. 

"Oleh sebab kami mengapresiasi adanya usul perlunya keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi bahaya konsumsi minol secara berlebihan," tutur Firman.

RUU Minol menjadi salah satu RUU kontroversial yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU Minol ini dianggap tidak mendesak dan bisa mematikan industri minol lokal di sebagian daerah.

RUU minol telah ditetapkan menjadi usulan Baleg DPR. Dengan status usulan Baleg, RUU Minol akan memiliki peran pembahasan yang luas. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar