c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

25 Oktober 2024

16:24 WIB

Butuh Alat Bantu Buat Disabilitas, Warga DKI Bisa Ajukan Ke Dinsos

Dinas Sosial maupun Suku Dinas Sosial, akan melakukan asesmen atau pengumpulan dan pengolahan informasi, apakah orang yang mengajukan bantuan tersebut memenuhi standar operasional sesuai ketentuan

<p>Butuh Alat Bantu Buat Disabilitas, Warga DKI Bisa Ajukan Ke Dinsos</p>
<p>Butuh Alat Bantu Buat Disabilitas, Warga DKI Bisa Ajukan Ke Dinsos</p>

Mutiara Alisya (12), warga RW 017 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara menerima bantuan kursi roda yang disalurkan petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Selasa (19/9/2023). dok. P3S Sudinsos Jakut

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan, warga DKI yang membutuhkan bantuan alat bantu fisik, seperti kursi roda dan alat bantu dengar, dapat mengajukan ke Dinas Sosial, maupun Suku Dinas Sosial di lima wilayah dan satu kabupaten administrasi.

"Jika ada yang ingin mengajukan hearing aid (alat bantu dengar), kemudian juga kursi roda, tongkat bantu jalan ataupun alat bantu fisik (ABF) lainnya, silakan mengajukan kepada kami atau kepada sudin-sudin," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari di Jakarta, Jumat (25/10).

Dia mengatakan nantinya baik Dinas Sosial (Dinsos) maupun Suku Dinas Sosial (Sudinsos), akan melakukan asesmen atau pengumpulan dan pengolahan informasi, apakah orang yang mengajukan bantuan tersebut memenuhi standar operasional seperti telah ditentukan.

"Kami akan lakukan asesmen dulu, apakah benar orang yang membutuhkan kursi roda itu, memenuhi standar operasional prosedur kami. Untuk hearing aid, akan disesuaikan desibelnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penerima," katanya.

Dokumen persyaratan pengajuan alat bantu fisik (ABF) adalah, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP pemohon dan akte kelahiran/KIA (jika penerima bantuan anak-anak). Lalu, surat keterangan tidak mampu/PM-1 dari kelurahan dan foto seluruh badan calon penerima bantuan ABF.

Dokumen persyaratan tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta atau ke Kantor Suku Dinas Sosial lima wilayah kota administrasi. Tahun ini, Dinas Sosial mencatat penyediaan ABF sebanyak 2.370 unit.

Lalu, sepanjang Januari hingga Juni 2024 telah menyalurkan sebanyak 1.211 ABF guna mendukung aktivitas penyandang disabilitas. ABF yang disalurkan berupa 261 unit alat bantu dengar, 861 unit kursi roda dewasa, 34 unit kursi roda anak, 30 unit kaki palsu, 4 unit tongkat bantu jalan dan 21 unit tongkat kaki tiga. Premi berharap ABF dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Penyaluran ABF
Sebelumnya, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat merampungkan penyaluran 275 alat bantu fisik (ABF) bagi difabel berupa kursi roda, alat bantu dengan dan tongkat tiga kaki bagi warga di wilayah tersebut selama 2024. Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakarta Barat Suprapto menyebutkan bahwa ABF yang sudah disalurkan itu, yakni 240 dari 250 unit kursi roda, 25 unit alat bantu dengar dan 10 unit tongkat kaki tiga.

"Kursi roda dari 250 buah sudah disalurkan sebanyak 240, 'hearing aid' sudah disalurkan seluruhnya sebanyak 25 buah dan tongkat kaki tiga 10 buah," kata Suprapto di Jakarta pada Jumat.

Penyaluran tiga jenis ABF tersebut dilakukan sesuai dengan pengajuan warga difabel dan hasil verifikasi lapangan petugas Sudinsos. "Masih terus berlanjut (penyaluran alat bantu difabel)," tutur Suprapto.

Menurut Suprapto, warga difabel di Jakarta Barat (Jakbar) bisa mengajukan bantuan kursi roda ke pemerintah kota (pemkot) melalui RT/RW setempat. Selanjutnya, dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan. Pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.

Setelah menerima surat PM 1, Sudinsos akan menegaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan menginformasikan keadaan difabel yang mengajukan.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar