13 September 2025
16:28 WIB
Bupati PPU Minta Hak Warga Terkena Proyek IKN Cepat Beres
Masih ada warga PPU yang belum beres haknya setelah terkena proyek strategis nasional, untuk pembangunan sarana IKN.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sebagian lahan dari 4.162 hektare di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang dikelola Badan Bank Tanah untuk penunjang IKN dan program reforma agraria ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan.
PENAJAM PASER UTARA - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor menginstruksikan untuk mempercepat penyelesaian hak warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Program Reforma Agraria.
"Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sejak tiga tahun lalu,” ujar Bupati PPU ketika ditanya menyangkut reforma agraria di Penajam, Sabtu (13/9) dikutip dari Antara.
Pemkab PPU sudah menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk melakukan percepatan penyelesaian reforma agraria, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
"Sebenarnya semua sudah diproses, hanya berjalan lambat, dan harus dilakukan percepatan," jelas dia.
Dia mengatakan, Pemkab PPU berupaya melakukan percepatan penyelesaian pembagian lahan reforma agraria, terutama bagi warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol.
Masyarakat yang terkena PSN tersebut, lanjut dia, di wilayah Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupeten Penajam Paser Utara dan masuk dalam subjek reforma agraria.
Baca juga: Warga Terima Lahan Ganti Terkena Proyek Bandara IKN
Pemkab PPU meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Bank Tanah, untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan reforma agraria yang merupakan hak masyarakat.
Badan Bank Tanah memiliki hak pengelolaan lahan dengan luas 4.162 hektare (ha) di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah tersebut bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), untuk Program Reforma Agraria 1.873 ha, pembangunan Bandara Internasional Nusantara 621 ha, pengembangan kawasan Penajam Eco City seluas 1.000 ha, dan lainnya.
"Pemerintah kabupaten minta BPN memberikan informasi perkembangan pemerintah SHP lahan reforma agraria setiap dua pekan sekali," urai Bupati PPU.
Mudyat Noor melanjutkan, lahan masyarakat yang terkena PSN penunjang IKN sebelumnya juga telah diberi ganti rugi tanam tumbuh oleh pemerintah pusat.