c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

NASIONAL

10 Mei 2021

20:51 WIB

Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Bupati Nganjuk mematok mulai dari 10 juta hingga 150 juta untuk pengisian jabatan

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Nofanolo Zagoto

Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Seorang pria melintas di depan ruangan yang disegel KPK di gedung BKD Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras.

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, NRH (Novi Rahman Hidayat) sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"NRH diduga sebagai penerima hadiah atau janji," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yaitu DR (Dupriono) selaku Camat Pace, ES (Edie Srijato) selalu Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro, HY (Haryanto) Camat Berbek, BS (Bambang Subagio) selaku Camat Loceret.

Kemudian TBW (Tri Basuki Widodo) selalu Mantan Camat Sukomoro, dan MIM (M Izza Muhtadin) selalu ajudan Bupati Nganjuk yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat kepada Bupati Nganjuk.

Adapun, barang bukti yang sudah diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi NRH, 8 unit telepon genggam, dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama TBW.

Djoko menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku. Diketahui, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

"Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," kata dia. 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat mengungkap harga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus di kesempatan yang sama.

Kendati demikian, ia mengatakan Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.

"Nanti kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," kata Agus.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.

Kemudian, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 11 dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.

Lalu, Pasal 12 B dengan Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Supervisi KPK
Saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Bareskrim Mabes Polri turut melibatkan KPK. Kerja sama dilakukan atas dasar pengaduan yang sama dari masyarakat pada kedua instansi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri dan KPK akan melakukan penyelidikan. KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus NRH.

Dikatakan Lili, pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh tim gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. 

Penyelidikan kasus dilakukan oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri sejak April 2021. Pada Minggu (9/5), tim gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk. 

Lalu, tim gabungan selanjutnya mengamankan empat orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang. Setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk. 

Tim gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya. "Selanjutnya tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Lili.

Untuk efektivitas dan percepatan, maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. KPK akan melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK. 

Menurutnya, sinergi antaraparat penegak hukum akan terus dilakukan dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi. Perkara ini menjadi pengingat sekaligus peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.

"Sebab, KPK dan Polri akan tetap dan terus berkomitmen bersinergi memberantas korupsi hingga ke akarnya, hingga negeri ini bersih dari korupsi," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER