16 Juli 2025
19:38 WIB
300 BUMD Merugi, Mendagri Ingin Ada UU BUMD
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, sekitar 27,5% atau lebih dari 300 BUMD mengalami kerugian
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin membuat Undang-undang (UU) BUMD dan membentuk Direktorat Jenderal baru di Kemendagri khusus yang menangani BUMD. UU itu untuk mengatasi masalah BUMD-BUMD tidak sehat di daerah.
“Kami memohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung dibentuknya UU tentang BUMD agar lebih tegas untuk pengaturan mengenai masalah pengelolaan BUMD atas inisiatif pemerintah,” jelasnya, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Rabu (16/7).
Tito menjelaskan, sekitar 27,5% atau lebih dari 300 BUMD mengalami kerugian. Dirinya juga menyoroti rendahnya kontribusi dividen terhadap total aset.
“Dividen hanya 1% dari total aset. Ini memprihatinkan karena sebetulnya bisa lebih dari itu. Laba hanya 1,9 persen dari total aset,” ujarnya.
Mendagri yakin UU BUMD diperlukan. Sebab, jika hanya aturan berbentuk Permendagri atau Peraturan Pemerintah (PP) dorongan untuk menerapkan suatu kebijakan kurang kuat. Terlebih jika berbenturan dengan UU.
Tito mengaku sudah membentuk tim pembuatan draf UU BUMD yang terdiri dari internal Kemendagri, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan beberapa pakar.
Dengan UU BUMD ini, Kemendagri akan memiliki peran yang lebih tegas terhadap BUMD-BUMD di daerah.
UU BUMD ini dipastikan Mendagri akan tetap memperhatikan koridor-koridor kewenangan dengan pemerintah daerah, sehingga kepala daerah tetap bisa bergerak mengurus BUMD.
“Kita perhatikan tidak terlalu mengintervensi terlalu dalam, dalam kewenangan-kewenangan daerah. Tapi juga tidak membiarkan daerah seluas-luasnya karena berlakunya sebentar, BUMD jalan terus sementara pejabatnya kan ganti-ganti,” kata Tito.
Tito menjelaskan, selama ini untuk pengurusan BUMD berada di bawah Ditjen Keuangan Daerah. Ia yakin BUMD akan lebih baik jika ada ditjen di Kemendagri yang khusus mengurusi BUMD.
”Dimohon kepada Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendukung percepatan pembentukan lembaga pembina BUMD setingkat Eselon I di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Kami sudah menyampaikan juga kepada Menpan RB, BKN agar eselon-nya untuk BUMD ini dinaikkan setingkat Eselon I atau Dirjen BUMD,” tuturnya.