c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 November 2021

13:03 WIB

Buang Limbah Parasetamol, Dua Perusahaan Kena Sanksi

PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah. Hal tersebut dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi

Buang Limbah Parasetamol, Dua Perusahaan Kena Sanksi
Buang Limbah Parasetamol, Dua Perusahaan Kena Sanksi
Kapal Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melintas di perairan Muara Angke, Jakarta, Jumat (8/10 /2021). Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengawasi penerapan sanksi administratif kepada dua perusahaan yang diduga membuang limbah mengandung parasetamol di Teluk Jakarta, yakni PT MEF dan PT B.

“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah kedua perusahaan tersebut kami kenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT MEF dan PT B menutup saluran outlet IPAL air limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (11/11).
 
 Selain diharuskan menutup saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kedua perusahaan tersebut juga diminta melakukan perbaikan kinerja IPAL. Termasuk mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
 
 Asep menambahkan jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT MEF dan PT B belum dilakukan penutupan, akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL pada dua perusahaan itu.
 
 Penerapan sanksi administratif itu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 dan 672 Tahun 2021, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT MEF dan PT B karena tidak taat dalam pengelolaan air limbah.
 
 Sanksi administrasi itu, kata dia, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
 Sebelumnya, dinas lingkungan hidup telah menginvestigasi dan memverifikasi terhadap kegiatan usaha yang diduga memproduksi produk mengandung parasetamol di wilayah Jakarta Utara.
 
 Pengujian itu dilakukan dengan pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha.
 
 Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah. Hal tersebut dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

 

Emerging Polutant
Sekadar mengingatkan, penelitian yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan peneliti di Inggris menemukan muara Sungai Angke dan Sungai Ciliwung, Ancol di Teluk Jakarta memiliki konsentrasi parasetamol.
 
Penelitian kontaminan air di empat lokasi Teluk Jakarta yaitu Angke, Ancol, Tanjung Priok dan Cilincing serta Pantai Eretan di pesisir Jawa Tengah menemukan konsentrasi tinggi dua titik. Konsentrasi tinggi parasetamol terdeteksi di Angke sebesar 610 nanogram per liter (ng/L) dan Ancol 420 ng/L.
 
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, polutan parasetamol seperti yang ditemukan dalam penelitian tersebut masuk dalam emerging polutant atau bahan pencemar baru.
 
"Kita bicara sesuatu yang biasanya tidak terpantau di lingkungan dan memang emerging polutant ini baku mutunya juga WHO belum ada," kata Vivien.
 
Untuk menetapkan baku mutu air terkait polutan parasetamol, diperlukan penelitian dan pemantauan lebih dalam untuk menjadi dasar penetapan.
 
Vivien menjelaskan KLHK mengapresiasi penelitian tersebut meski masih merupakan penelitian awal. Namun, dia menegaskan bahwa sebagai emerging polutant akan ditindaklanjuti oleh kelompok kerja di internal Ditjen PSLB3 untuk mengidentifikasinya, meninjau penelitian dan kebijakan yang mengaturnya.
 
Mengomentari kondisi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga tidak membuang sampah maupun limbah obat sembarangan. Ia memastikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menindaklanjuti hal ini. 

Menurutnya, selama ini, DLH memang melakukan pemantauan secara rutin terhadap kualitas air laut. Hanya saja, parasetamol tidak masuk dalam parameter yang digunakan dalam pengujian.

 



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar