c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

16 Februari 2024

15:17 WIB

BRIN Saran Dasar Hukum Masyarakat Adat di IKN

Dasar hukum masyarakat adat untuk melindungi mereka dari dampak pembangunan dan keberadaan IKN.

Editor: Leo Wisnu Susapto

BRIN Saran Dasar Hukum Masyarakat Adat di IKN
BRIN Saran Dasar Hukum Masyarakat Adat di IKN
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Pe najam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). Antara Foto/Rivan Awal Lingga.

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai dasar hukum untuk rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat diperlukan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dasar hukum tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin berbagai hak dasar masyarakat adat selama adanya IKN.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Dini Suryani menilai, pembangunan IKN akan berdampak pada masyarakat adat meski tidak ada tanah adat yang digunakan.

"Dasar hukum rekognisi masyarakat adat ini belum ada dari awal, karena itu, BRIN merekomendasikan itu," ujar Dini dalam diskusi publik bertajuk IKN Post-2024 Election: Where to Next? di Jakarta, Jumat (16/2).

Selain itu, sambung dia, pembangunan IKN harus dipastikan berjalan demokratis. Serta, dijalankan dengan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, terutama warga sekitar.

Dini mengingatkan agar proses pembangunan IKN wajib tidak menambah beban lingkungan yang sudah berat di wilayah tersebut.

Setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dia optimistis pembangunan IKN akan terus berlanjut lantaran sudah terlihat pasangan calon (paslon) yang unggul dan akan melanjutkan pemerintahan.

Sementara, berdasarkan 52,51% data masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 13.00 WIB, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan angka 56,96%.

Dini menyebutkan, pasangan tersebut merupakan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkomitmen akan melanjutkan pembangunan IKN jika terpilih. Dalam dokumen visi misi Prabowo-Gibran, paslon berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN sebagai titik pertumbuhan ekonomi baru, konektivitas, dan lapangan pekerjaan.

"Jadi kemungkinan besar IKN akan dilanjutkan, termasuk jika melihat peta partai peserta pemilu," tutur Dini.

Dia mengungkapkan dari 17 partai peserta Pemilu 2024, sebanyak 12 partai mendukung pemindahan IKN, satu partai menolak pemindahan IKN (Partai Keadilan Sejahtera/PKS). Ada tiga partai peserta Pemilu 2024 merupakan partai baru (Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara/PKN). Sedangkan, satu partai tidak masuk dalam parlemen sebelumnya (Partai Solidaritas Indonesia/PSI).

Sebelumnya, Otorita IKN (OIKN) memastikan keberlangsungan masyarakat adat di IKN terjaga dan lestari saat ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) OIKN Alimuddin pada akhir tahun lalu menyebutkan perlindungan masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah mengamanahkan hal tersebut, termasuk di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

Alimuddin menegaskan aturan tersebut harus dilaksanakan, dengan ketentuan menunggu Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) otorita yang rencananya akan hadir pada 2024.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar