c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 September 2025

10:00 WIB

BRIN Harap Pejabat Mesti Jaga Tutur dan Sikap

Pejabat jaga tutur dan sikap. Tidak arogan untuk dilayani, tapi harus melayani.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>BRIN Harap Pejabat Mesti Jaga Tutur dan Sikap</p>
<p>BRIN Harap Pejabat Mesti Jaga Tutur dan Sikap</p>

Wali Kota Prabumulih Arlan (kanan) saat meninjau langsung kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Kelurahan Sungai Medang Kota Prabumulih, Kamis (11/9/2025). (Foto: Diskominfo Pemkab Prabumulih)

JAKARTA - Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro mengingatkan para pejabat di daerah untuk menjaga sikap. Pasalnya, sosiologis masyarakat sedang sangat sensitif terhadap tingkah laku para pejabat.

Sebelumnya, tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan yang mencopot Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah usai menegur anaknya membuat geram masyarakat. 

Menurut Zuhro, aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, ada pengaruh juga dari sikap pejabat yang dinilai tidak pas oleh publik. Untuk itu siapa pun pejabatnya mesti berhati-hati dalam bersikap.

“Tidak boleh, jadi pejabat minta dilayani, bersikap arogan. Karena memang pejabat ini pelayan masyarakat, Ada otonomi daerah itu adalah menciptakan daerah pelayanan, kepala daerahnya itu pelayan,” tambahnya kepada Validnews, di Jakarta, Jumat (19/9).

Siti berpesan, dalam bertutur kata sekalipun, para pejabat sedang diperhatikan publik. Maka tak heran, Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa langsung menjadi perhatian karena perkataan-perkataan yang dilontarkan.

“Dalam perkembangannya menarik juga ya, akhirnya kelihatan bagaimana orangnya. Ternyata memang lepas,” ungkap peneliti BRIN itu menilai pribadi Menkeu Purbaya.

Sebagai informasi, Arlan mencopot Roni usai melarang anak Arlan membawa mobil ke sekolah. Setelah ditelusuri Kemendagri, pencopotan ini melanggar aturan.

Pencopotan yang dilakukan terhadap Roni tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan juga mekanisme pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik, berat itu. Itu jadi catatan karier,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri SM Mahendra Jaya, di Jakarta (18/9).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar