c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

17 September 2025

14:05 WIB

5 Brimob Di Kasus Affan Belum Disidang Etik, Polri Pastikan Transparan

Polri memastikan akan transparan menangani perkara etik lima personel Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>5 Brimob Di Kasus Affan Belum Disidang Etik, Polri Pastikan Transparan</p>
<p>5 Brimob Di Kasus Affan Belum Disidang Etik, Polri Pastikan Transparan</p>

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) berbicara dengan awak media di Gedung Slog Polri, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.


JAKARTA - Lima anggota Brimob yang berada di mobil kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu belum menjalani sidang etik. Alasannya, karena Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri masih berupaya merampungkan berkas Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kelimanya.

“Saat ini berdasarkan dari pemeriksa dan kemudian dari Birowabrpof Divpropam, kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang komisi etik profesi Polri masih dalam progres kesiapan melengkapi berkas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (17/9).

Meski begitu, Polri dipastikannya akan transparan menangani kasus ini. Polri bahkan telah melibatkan pihak eksternal untuk memastikan proses penanganan perkara etik ini berjalan profesional dan akuntabel.

“Kami pahami teman-teman mengharapkan hasilnya seperti apa dan fase pada proses ini yang perlu dilakukan pemeriksa,” tambah Trunoyudo.

Selain itu, kata dia, Divisi Propam akan melibatkan internal sebagai pengawasan mulai dari Itwasum dan Propam. Kemudian, bersinergi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Tidak menutup seperti kemarin juga membuka akses dari Komnas HAM dan Ditjen HAM dari Kementerian HAM,” imbuh Trunoyudo. 

Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya yang belum menjalani sidang etik yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharakan Yohanes David.

Di kasus ini, Kompol Kosmas telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hotmat (PTDH-pecat). Selain itu, Bripka Rohmad dikenakan sanksi demosi selama tujuh tahun. Atas putusan itu, kedua anggota Brimob tersebut mengajukan banding.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar