c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

04 Mei 2023

17:16 WIB

Brigjen Endar Akan Mengadu Ke Jokowi

KPK tidak menggubris surat keberatan yang dilayangkan Brigjen Endar terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Penulis: Andi Muhammad

Editor: Nofanolo Zagoto

Brigjen Endar Akan Mengadu Ke Jokowi
Brigjen Endar Akan Mengadu Ke Jokowi
Brigjen Endar Priantoro memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK. Validnews/Andi Muhammad

JAKARTA -  Brigjen Endar Priantoro berencana membawa kasus pencopotan jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK secara sepihak ke Presiden Joko Widodo. Langkah tersebut akan ditempuh lantaran surat keberatan yang dilayangkannya tidak digubris KPK. 

"Hari ini, saya mendapat surat jawabannya dan saya menerima langsung dari pak Sekjen suratnya ini. Intinya bahwa mereka menganggap keberatan yang saya sampaikan tidak mereka terima," kata Endar kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5). 

Selain melaporkan hal ini ke Presiden, Endar juga menyampaikan, akan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya itu next ya (ke PTUN), kita ada tahap tahapannya kemarin kita sudah ke Ombudsman ke Dewas supaya kita mendapatkan ini, sekarang kita banding administrasi ketentuan nanti teman-teman dari lawyer yang mengurusi itu," papar Endar. 

Tahapan-tahapan tersebut akan mengerucut pada pelaporan Endar kepada Jokowi atas kesewenang-wenangan Firli sebagai Ketua KPK dalam pemecatan dirinya secara terhormat di internal KPK. Meski begitu, dia belum memastikan kapan akan membawa kasus ini ke Istana Kepresidenan. 

"Ya sesegara mumgkin kita siapkan atas jawaban ini, ini akan lebih besar pengadilan kami untuk banding," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Endar turut buka suara soal laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Dia mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari pihak Dewas terkait laporan tersebut. "Silakan tanya ke Dewas," tutur dia. 

Berbanding terbalik dengan Dewas, Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah menindaklanjuti laporan yang diajukannya mengenai dugaan maladministrasi atas pencopotan jabatannya tersebut di KPK. 

Dia mengungkapkan, pihak Ombudsman RI sedang memeriksanya. Laporan maladministrasi itu juga telah ditunjukkan kepada dua petinggi KPK, yakni Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa. 

"Ombudsman sudah sampai tahap pemeriksaan nanti tindak lanjut detailnya ke Ombudsman tahu persis apa lanjutnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Brigjen Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) sebanyak dua kali. Soal pelanggaran etik pada Selasa (4/4), dan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (13/4). 

Tak sampai di situ, pada Senin (17/4), Brigjen Endar kembali melayangkan laporan terhadap Firli Bahuri beserta Cahya Hardianto Harefa ke Ombudsman RI. Laporannya terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan terlapor atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar