c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Juli 2024

16:52 WIB

BPOM Ungkap Bahaya Konsumsi Roti Mengandung Natrium Dehidroasetat

BPOM menjelaskan, natrium dehidroasetat digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) di beberapa negara, umumnya untuk produk margarin, selai, dan mentega

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>BPOM Ungkap Bahaya Konsumsi Roti Mengandung Natrium Dehidroasetat</p>
<p>BPOM Ungkap Bahaya Konsumsi Roti Mengandung Natrium Dehidroasetat</p>

Foto ilustrasi pembuatan roti. ValidnewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahaya mengonsumsi roti yang mengandung natrium dehidroasetat. Menurut lembaga itu, dampak mengonsumsi natrium dehidroasetat umumnya dirasakan kelompok masyarakat yang memiliki riwayat hipersensitivitas.

"Dalam jumlah tertentu ini dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran cerna," ujar Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, dalam media briefing daring, Kamis (25/7).

Meski begitu, lanjutnya, dampak itu hanya muncul ketika masyarakat mengonsumsi natrium dehidroasetat dalam jumlah tertentu. Artinya, jika kadar yang dikonsumsi kurang dari itu masyarakat tidak akan merasakan reaksi apapun.

Ema berpesan, masyarakat yang terlanjur mengonsumsi roti mengandung natrium dehidroasetat perlu datang ke fasilitas kesehatan terdekat. Terlebih, jika memiliki riwayat hipersensitivitas.

Namun, dia menekankan reaksi konsumsi natrium hidroasetat bersifat langsung. "Kalau mengonsumsinya tiga bulan yang lalu, kemudian sekarang sakit perut ya enggak ada kaitannya itu," tambah Ema.

Dia menjelaskan, natrium dehidroasetat digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) di beberapa negara, umumnya untuk produk margarin, selai, dan mentega. Namun, Indonesia belum mengatur penggunaannya karena perlu kajian lebih lanjut.

Ema menjelaskan, berdasarkan sampling dan pengujian di laboratorium BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti Okko. Hal ini tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk pada Oktober 2023.

"Karena tidak sesuai dan natrium dehidroasetat itu tidak termasuk BTP yang diizinkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, maka produk ini sudah dihentikan kegiatan produksinya dan dari peredaran sudah ditarik," pungkas Ema.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar