16 Februari 2023
10:05 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lalu menindak enam produsen obat sirop dengan kadar cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.
"Kami melakukan pengujian sampel dan penelusuran. Berdasarkan kerja cepat BPOM, kami identifikasi enam industri farmasi melampaui cemaran ambang batas aman," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (15/2) malam.
Keenam industri yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Dikutip dari Antara, Penny mengatakan, temuan itu berlangsung pada kurun 2022 berdasarkan laporan kasus perdana yang diterima BPOM pada 5 Oktober 2022 terkait gangguan ginjal akut pada anak.
Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar yang semula dimiliki industri farmasi tersebut.
"Industri farmasi yang melakukan pelanggaran di bidang produksi telah dijatuhkan sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (pro justicia)," lanjut Penny.
Selain itu, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi, hingga melakukan penyidikan terhadap industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana.
BPOM memerintahkan industri farmasi dan produsen besar farmasi untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat.
Kemudian, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirop obat, menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.
Selain itu, BPOM juga memerintahkan pemusnahan semua persediaan sirop obat dengan disaksikan Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.
Penny juga melaporkan, hasil pengujian mandiri oleh produsen diketahui 508 produk obat sirop dari 49 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Selain itu, sebanyak 177 produk obat sirop tidak menggunakan pelarut EG/DEG maupun Propilen Glikol (PG) sehingga aman digunakan konsumen.
Dikatakan Penny, sebanyak 8.493 link penjualan Obat mengandung EG/DEG pada media daring selama periode 21 Oktober 2022-12 Februari 2023 telah di-takedown.