c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

21 Februari 2025

18:33 WIB

BPOM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal Dan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 91 merek, 4.334 item, dan 205.133 pieces kosmetik ilegal dan berbahaya beredar di pasaran sepanjang 10-18 Februari 2025

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>BPOM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal Dan Berbahaya</p>
<p>BPOM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal Dan Berbahaya</p>

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) menunjukkan salah satu produk pencuci rambut atau sampo ilegal hasil intensifikasi kosmetik ilegal selama 10-18 Februari 2025 di Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)


JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 91 merek, 4.334 item, dan 205.133 pieces kosmetik ilegal dan berbahaya beredar di pasaran. Temuan ini didapat dari intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan sepanjang 10-18 Februari 2025.

"Nilai keekonomian temuan sebesar lebih dari Rp31,7 miliar," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, Jumat (21/2).

Dia melanjutkan, dari seluruh temuan itu sebanyak 17,4% mengandung bahan berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan. Selain itu, sebanyak 79,9% merupakan kosmetik impor ilegal, sebanyak 2,6% merupakan produk kosmetik kedaluwarsa, dan sebanyak 0,1% merupakan produk injeksi kecantikan.

Taruna menyebut, BPOM juga menemukan modus pelanggaran baru dalam pengawasan kali ini. Modus ini berupa produsen menggunakan nomor izin edar dari produk dan perusahaan lain untuk produk yang belum mengantongi nomor izin edar.

"Mungkin mereka takut nanti diklik (diperiksa), jadi dia harus ada nomor izinnya tapi nomor izinnya orang lain. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro yustisia," tegas Taruna.

Dia menyebut, ada empat kasus yang akan ditindaklanjuti ke kepolisian. Sementara itu, kasus lainnya akan diberi sanksi berupa penarikan produk dari pasaran, pencabutan izin edar, hingga penghentian sementara kegiatan.

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk menghindari produk ilegal dan berbahaya dengan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik. Cek KLIK berarti Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa untuk memastikan keamanan produk.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar