28 Juni 2021
16:56 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien covid-19 di Indonesia.
"Tentunya dengan penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ini, uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat covid-19 bisa segera dilakukan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin (28/6) seperti dikutip daru Antara, Senin (28/6).
Penny menjelaskan, persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin berdasarkan sejumlah pertimbangan. Seperti kondisi persebaran penyakit, publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin, dan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pengobatan pasien covid-19.
Uji klinik penggunaan Ivermectin dalam penanganan pasien covid-19 rencananya dilakukan di delapan rumah sakit. Mayoritas di Jakarta, yakni, Rumah Sakit Persahabatan, Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Subroto, Rumah Sakit Angkatan Udara Esnawan Antariksa, Rumah Sakit Suyoto, dan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet (Jakarta).
Kemudian, RS Soedarso (Pontianak), dan RS Adam Malik (Medan).
"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter, juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," kata Penny.
BPOM sebelumnya menyatakan Ivermectin belum bisa disetujui digunakan dalam pengobatan pasien covid-19. Karena, data uji klinik mengenai penggunaannya untuk mengobati infeksi virus corona belum tersedia.
"Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk covid-19," kata Penny.
Penny mengimbau warga tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform perniagaan via daring, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan dokter.
Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.