c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

12 Agustus 2025

14:26 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik

Izin edar 14 kosmetik karena menggunakan promosi menggunakan klaim yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik</p>
<p>BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik</p>

Ilustrasi Produk Kecantikan dari Korea. Shutterstock/TimeImage Production.

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik karena menggunakan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Kosmetik itu dipromosikan menggunakan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.

BPOM menilai, klaim itu tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Peraturan itu menyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk," demikian Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8).

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Ini Penyebabnya    

Dia menjelaskan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan adalah tindakan yang berpotensi merugikan konsumen. Sebab, promosi itu memberikan harapan manfaat yang tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.

Selain itu, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, di antaranya iritasi kulit dan reaksi alergi.

Taruna pun meminta seluruh pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait iklan atau promosi produk. Salah satunya, pelaku usaha wajib memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

"Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen," tambah Taruna.

Selain itu, dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan atau menyesatkan produk kosmetik. Masyarakat diharapkan dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik dan memastikan kebenaran informasi produk sebelum membeli kosmetik.

Adapun beberapa dari 14 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya adalah VERBA Breast G, VERBA Xtrass, SKINLYFE Albus Breast Oil, QIUSKIN QUIN’S Breast Serum, VIOLLA Breast Gel Serum, dan PHERINI Breast Care Serum.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar