25 Mei 2023
20:45 WIB
BADUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjanjikan, permasalahan sertifikasi tanah tempat ibadah akan diselesaikan tahun 2024.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen masalah tanah tempat ibadah akan kita selesaikan sebelum akhir 2024, baik pura, klenteng, gereja, masjid tanpa terkecuali dan diskriminasi,” kata dia di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (25/5).
Pada kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Parisadha Dharma Hindu Indonesia (PHDI) Pusat, di mana Hadi berjanji akan menyelesaikan sertifikasi tanah pura di Indonesia. Termasuk pura di daerah terpencil yang banyak diisi masyarakat yang transmigran.
“Oleh sebab itu saya perintahkan langsung kepada ATR/BPN di wilayah segera selesaikan, nota kesepahaman sudah ada, jangan pernah ditolak kalau ada masyarakat yang mengajukan untuk menyelesaikan sertifikat tempat ibadah,” tuturnya.
Menteri ATR/BPN menjelaskan, untuk proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah daerah membagi dua kategori, ada yang berbayar 50% dan tidak sama sekali. Khusus untuk tempat ibadah, termasuk yang digratiskan atau tanpa biaya.
Selama ini, ia mengaku, pihaknya kerap memberikan sertifikat PTSL untuk pura. Termasuk aset di dalamnya seperti sawah, kebun, dan tanah masyarakat adat.
“Setiap daerah saya serahkan empat sampai enam sertifikat tanah, termasuk aset pura, yang di luar Bali baru Kalimantan Tengah saya serahkan karena di sana ada transmigran, selanjutnya saya ingin di Palu, Lampung tempat ibadah bisa selesai,” kata Hadi.
Mantan Panglima TNI itu bercerita, saat ini pemetaan dapat dilakukan menggunakan drone atau pesawat nirawak. Karena itu, dalam program gema patas, dapat dideteksi patok-patok pembatas dan saat diketahui lokasi tempat ibadah, maka bisa langsung diproses.
“Yang penting tanda batas sudah dipasang, karena banyak masalah seperti suratnya belum ada, padahal urusan itu bisa dikoordinasikan. Tidak mungkin pura itu mau dijadikan sawah, pasti tetap tempat ibadah, sehingga disertifikatkan saja,” ujarnya.
Provinsi Lengkap
Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Bali menjadi provinsi lengkap pertama di Indonesia, setelah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi kota dan kabupaten lengkap pertama.
“Saya tanya ke kepala kantor wilayah, Bali saat ini pendaftaran tanahnya hampir 95%. Kemarin Klungkung hampir 95%, Gianyar juga bagus, jadi saya minta dikoordinasikan dengan gubernur dan bupati agar merealisasikan Bali sebagai provinsi lengkap pertama di Indonesia,” kata Hadi.
Di Kabupaten Badung, Kamis, Hadi menargetkan Bali menjadi provinsi lengkap setidaknya pada akhir 2023 ini. Sehingga ia berharap agar seluruh pihak bekerja keras menjadikan Bali provinsi lengkap.
Menteri ATR/BPN menjelaskan Indonesia memiliki 126 juta bidang tanah yang harus disertifikasi. Hingga saat ini, sebanyak 102,3 juta bidang sudah disertifikasi. Bali sendiri memiliki 2,1 juta bidang dan 1,9 juta bidang di antaranya telah memiliki sertifikat tanah.
Sebelumnya pada Januari lalu, Hadi telah mendeklarasikan Kota Denpasar sebagai kota lengkap pertama yang akhirnya disusul Kota Madiun, Bontang, Surakarta dan Yogyakarta. Hari ini, mantan Panglima TNI itu mendeklarasikan Badung sebagai kabupaten lengkap pertama, dan selanjutnya Kabupaten Bangli, Gianyar, dan Klungkung direncanakan menyusul.
Selain Klungkung yang sudah 95% tersertifikasi, terdapat Kabupaten Gianyar yang sudah mencapai 96%, dan Kabupaten Bangli yang mencapai 93,4%.
“Keuntungannya (menjadi provinsi lengkap, Red) yang jelas selalu disampaikan Presiden adalah investor akan datang menanamkan investasinya. Masyarakat akan sejahtera karena wilayahnya dibangun dengan dasar kepastian hukum, tata ruang terkontrol baik, tanahnya dikontrol baik, dan hak ekonomi masyarakat naik karena memiliki sertifikat tanah,” ucapnya.
Dampak Ekonomi
Menurutnya, dampak ekonomi dari kepemilikan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digencarkan Kementerian ATR/BPN juga sudah terlihat.
“Saya lihat data di Jakarta, sertifikat digunakan masyarakat untuk modal usaha dengan hak agunan sebesar Rp5.219 triliun. Itu uang beredar di masyarakat, hampir dua kali APBN. Oleh sebab itu program PTSL ini harus benar-benar kita sukseskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 162 sertifikat aset yang berasal dari 225 hektare bidang tanah, dengan total nilai Rp29,35 triliun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru-baru ini.
Rincian dari 162 sertifikat tersebut yakni kota Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, Jakarta Selatan sebanyak 30 bidang, Jakarta Barat sebanyak 3 bidang, dan Jakarta Timur sebanyak 11 bidang.
Termasuk di dalamnya terdapat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Bermis Muara Angke, HPL National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru, serta hak pakai Taman Margasatwa Ragunan.
Selain itu, Heru menyebut bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen dan pedoman kerja sama dalam mempercepat pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI juga siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset Pemprov DKI yang belum selesai sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset dan mencegah timbulnya permasalahan yang serupa di masa mendatang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Wartomo menyebutkan, capaian kegiatan pendaftaran tanah di DKI Jakarta dari estimasi tanah sejumlah 1.866.095 bidang saat ini telah terdaftar sebanyak 1,767.824 bidang atau 94,73%. Lalu capaian data Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan (SIAP) elektronik terbesar di seluruh Indonesia, yaitu 1.339.294 atau 92,12%.