27 Juni 2022
12:10 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk tim gabungan untuk mengaudit tata keolola industri kelapa sawit. Tujuannya, agar tata kelola industri kelapa sawit kian baik.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pembentukan tim gabungan audit ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan Agung. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presidne Joko Widodo kepada BPKP beberapa waktu lalu.
Dalam arahan itu, Kepala Negara menginstruksikan agar BPKP mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawir. Audit pembenahan tata kelola ini pun dilapokan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pelaksanaan audit tata kelola industri kelapa sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata Ateh, kepada wartawan, Senin (27/6).
Ateh menyebut, Kejaksaan Agung merupakan pihak yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia. Korps Adhyaksa masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.
Selain itu, proses audit ini juga dikakukan karena ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit melibatkan banyak pihak terkait. Setidaknya, BPKP melibatkan para auditor yang ada di pusat dan daerah.
“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” tambah Ateh.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin mengatakan, pihaknya mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit ini.
"Karena itu, jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan," kata Jaksa Agung.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, audit gabungan ini diharapkan menjadi stimulus bagi penyidik untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara. Utamanya, terkait isu strategis menyangkut kepentingan negara, prioritas nasional dan korupsi. Apalagi, merugikan masyarakat.
"Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi, di mana tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara," tandas Febrie.