07 Januari 2025
11:48 WIB
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp6,83 Triliun Pada 2025
Penyaluran nilai manfaat untuk mendukung operasional penyelengaraan ibadah haji 2025.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Kertajati tiba di banda ra Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023). Anm/Dedhez Anggara.
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelontorkan Nilai Manfaat Rp6,83 triliun untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional," ungkap Kepala Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (7/1).
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR, Senin (6/1) memutuskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah reguler. Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.
Turunnya BPIH berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah reguler tahun ini. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62:38%.
Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta.
Sisanya sebesar Rp33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.
Menurut Fadlul, ada tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025. Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
"Kedua, yaitu keberlanjutan keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," urai Fadlul.
Dia mengatakan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR. "Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025," lanjut dia.
Dia menekankan kemampuan menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan BPKH dalam mengoptimalkan dana umat yang dikelola. Di antaranya dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023.
"Saat ini, BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Makkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia," ungkap Fadlul.