c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 Juni 2024

15:51 WIB

BPKH Ingatkan Pentingnya Keadilan Biaya Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan, subsidi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah yang berangkat idealnya adalah 30% dari total Bipih

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>BPKH Ingatkan Pentingnya Keadilan Biaya Haji</p>
<p>BPKH Ingatkan Pentingnya Keadilan Biaya Haji</p>

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Makkah menunjukkan kartu Nusuk sebelum dibagikan ke jemaah calon haji Indonesia di Kantor Daker Makkah, Arab Saudi, Senin (10/6/2024). Sumber: AntaraFoto/Sigid Kurniawan

JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R Jayaprawira mengatakan, subsidi jemaah perlu diubah untuk mendorong keadilan biaya haji bagi jemaah yang sudah berangkat maupun masih dalam daftar tunggu. 

Sistem subsidi yang diterapkan harus disesuaikan dengan jumlah jemaah yang masih berada di daftar tunggu. Sebab, jika tidak diperhitungkan dengan baik, ada potensi dana abadi umat tersebut habis sebelum jemaah yang masuk daftar tunggu bisa berangkat haji. 

“Kita memiliki tantangan untuk menjaga sustainabilitas keuangan haji, sebab saat ini nilai manfaat hasil investasi yang dihasilkan alokasinya masih lebih besar untuk mensubsidi jemaah yang berangkat, padahal masih ada jemaah di daftar tunggu,” kata Acep dalam Webinar “Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji” yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, Senin (10/6).

Acep menjelaskan, keadilan biaya haji saat ini menjadi salah satu hal krusial yang harus dipikirkan oleh BPKH untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaran haji. Terlebih, hal ini sangat berkaitan erat dengan subsidi yang bisa didapatkan oleh jemaah tunggu. 

Ia menyebutkan saat ini jemaah haji hanya menanggung 60% dari total Bipih, sedangkan 40% biaya ditanggung oleh BPKH yang diambil dari dana abadi umat.  Padahal idealnya, subsidi Bipih bagi jemaah yang berangkat adalah 30% dari total Bipih.

Selain itu, rasio penggunaan nilai manfaat terhadap biaya haji yang terjadi selama ini juga masih belum ideal. Rata-rata jemaah menanggung 55%, sisanya ditanggung BPKH.  

Ia pun menyarankan agar jemaah berangkat menanggung 70% dari biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH). Sementara BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat dana abadi umat. Dengan demikian proporsi yang dibagikan kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.

“Sebagai contoh, jika BPIH adalah Rp100 juta, maka jemaah akan membayar Rp70 juta bersumber dari setoran awal, setoran lunas serta, dan nilai manfaat, sehingga BPKH menanggung sisanya Rp30 juta,” kata Acep. 

Dalam kesempatan itu, Acep juga menyinggung terkait dengan regulasi dalam mengelola dana haji. Di mana, regulasi yang mengikat dan berdampak pada terbatasnya ruang gerak  sehingga BPKH harus hati-hati dalam mengelola dana haji.

“Kami harus berinvestasi sesuai syariah, tidak boleh ribawi sedangkan pasar keuangan syariah ini terbatas jadi ada beberapa keterbatasan yang kami hadapi,” kata Acep. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar