03 Juni 2025
15:39 WIB
BPKB Elektronik Diterapkan Untuk Mobil Baru
Pemilik kendaraan yang menggunakan e-BPKB atau BPKB elektronik tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk memperpanjang STNK maupun kepengurusan dokumen kendaraan lainnya
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Shutterstock/Leona Octavii
JAKARTA - Korps Lalu Lintas Mabes Polri telah menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025.
Namun, kebijakan ini hanya diterapkan bagi kendaraan roda empat baru. Sedangkan kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB printing atau sistem lama.
"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukkannya untuk roda empat khusus kendaraan baru," kata Kepala Sub Direktorat BPKB Dit Regident Korlantas Polri, Komisaris Besar Sumardji, Selasa (3/6).
Penerapan e-BPKB ini, kata Sumardji bisa mempermudah masyarakat melakukan pemeriksaan kendaraan.
Tak hanya itu saja, dengan e-BPKB ini para pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk memperpanjang STNK maupun kepengurusan dokumen kendaraan lainnya.
Pemilik kendaraan cukup mengunduh aplikasi BPKB elektronik di smartphone. Dengan aplikasi itu, masyarakat bisa mengurus seluruh dokumen kendaraannya.
"Jadi tidak perlu datang ke Samsat, cukup di Play Store BPKB elektronik, nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu bisa muncul data-datanya," terang Sumardji.
Hanya saja, meskipun telah berbasis elektronik, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kendaraan tidak berbeda dengan sebelumnya.
"Sistem ini sudah dilakukan konfigurasi perangkat dan pelatihan kepada para operator di pelayanan BPKB tingkat Ditlantas Polda," tambah Sumardji.
Ada sejumlah manfaat penggunaan BPKB elektronik ini, di antaranya BPKB elektronik dilengkapi dengan Chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
BPKB elektronik ini juga menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi, serta mempermudah pergantian BPKB jika rusak maupun hilang.
Pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC, dengan terlebih dahulu mengunduh e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store.