12 Oktober 2021
14:33 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pendampingan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung untuk meninjau dua lokasi terkait kasus dugaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, peninjauan dua lokasi tersebut untuk mempercepat perhitungan nilai kerugian negara yang disebabkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kemarin, memang BPK minta untuk meninjau langsung dua lokasi itu untuk perhitungan kerugian negara. Tapi, di mana lokasi itu, saya belum bisa membukanya,” kata Supardi, kepada Validnews, Selasa (12/10).
Selain meminta meninjau lokasi, Supardi melanjutkan, BPK juga meminta penyidik untuk memeriksa sejumlah pihak dari struktur KONI untuk mengklarifikasi terkait analisis kerugian negara itu. Bahkan, auditor negara itu juga meminta tim penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta.
Karena itu, Supardi melanjutkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan setidaknya untuk empat orang saksi, pada Senin (11/10). Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal KONI E Fuad Hamidy. Lalu, mantan Bendahara KONI, Jhony E Awuy. Kemudian, Direktur CV. Batavia Sporting Good, Jemi Utia Rachman. Terakhir, Direktur CV Grace Tree, Putri Sartika Panjaitan.
Namun, kata Supardi, para saksi itu tak hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Masing-masing saksi pun melampirkan surat permintaan jadwal pemeriksaan ulang dengan sejumlah alasan berbeda.
“Ya mereka minta reschedule, tapi masih belum kami jadwalkan lagi,” lanjut Supardi.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 24 November 2017. KONI Pusat telah mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp26 miliar.
Kala itu, Menteri Imam Nahrawi, memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut.
Setelah itu Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.