23 Oktober 2025
09:16 WIB
BPJS Tak Terganggu Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran
Arus kas BPJS Kesehatan tetap aman untuk pelayanan meski ada pemutihan tunggakan iuran peserta.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Seseorang Memiliki Kartu BPJS. Validnews/Hasta Adhistra.
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, kebijakan untuk melakukan pemutihan tunggakan peserta tidak akan mengganggu arus kas di lembaga asuransi kesehatan resmi milik pemerintah tersebut.
"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," kata dia di Jakarta, Rabu (22/10).
Dia menjelaskan, pemutihan tunggakan tersebut dilakukan bagi peserta BPJS yang pindah komponen. Seperti, dari peserta mandiri yang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," ujar dia.
Namun, Ghufron menegaskan, pemutihan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucap dia dikutip dari Antara.
Baca juga: Pemerintah Masih Hitung Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Dia juga menekankan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.
"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," paparnya.
Dia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," katanya.
Meski telah menyiapkan anggaran, Purbaya berharap ada perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah, salah satunya dengan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan.