c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 September 2022

13:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan-KONI Lindungi Atlet Cedera

Lindungi atlet cedera dan bahkan terpaksa mengakhiri karier lebih cepat.

Editor: Leo Wisnu Susapto

BPJS Ketenagakerjaan-KONI Lindungi Atlet Cedera
BPJS Ketenagakerjaan-KONI Lindungi Atlet Cedera
Ilustrasi atlet taekwondo tengah bertarung. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

TERNATE – BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kerja sama lindungi atlet cedera.

"Karena tidak memiliki perlindungan, perawatan atlet yang cedera tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karier. Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa,” Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (13/9) seperti dikutip dari Antara.

Karena itu, BPJamsostek kerja sama dengan KONI, pada Senin (12/9) untuk mendorong setiap daerah, memastikan perlindungan para atlet. Dari KONI, MoU ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.

Menurut Anggoro, atlet merupakan profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang dan tak jarang hingga mengalami cedera.

Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun atau telah memasuki hari tua. Karena itu, kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJamsostek dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).

Pemerintah melalui BPJamsostek memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Serta, menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.

BPJamsostek dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh pengurus cabang olahraga mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJamsostek. 

Terkait perlindungan atlet, sebelumnya BPJamsostek telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.

Lebih jauh Anggoro menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet. Seperti, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang cedera saat bertanding. 

Pada masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika atlet meninggal dunia saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Bila meninggal dunia bukan karena pertandingan, ahli waris menerima santunan Rp42 juta. 

Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hoki outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu. Dia mendapatkan perawatan dari BPJamsostek tanpa mengeluarkan biaya. Serta masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar