c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

20 Februari 2023

18:38 WIB

BPJPH: 38.480 Produk Sudah Dapatkan Sertifikat Halal

Kemenag membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare)

Editor: Nofanolo Zagoto

BPJPH: 38.480 Produk Sudah Dapatkan Sertifikat Halal
BPJPH: 38.480 Produk Sudah Dapatkan Sertifikat Halal
Ilustrasi logo halal terbaru. Shutterstock/dok

JAKARTA  -Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan hingga Januari 2023 sudah ada 38.480 produk yang memiliki sertifikasi halal.

“Sejak Januari kami sudah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH), jadi hingga kini sudah 38.480 produk yang mendapatkan sertifikat halal,” ujar Aqil dalam keterangan yang diterima, Senin (20/2).

Setelah mendapatkan sertifikasi halal tersebut, Aqil menyarankan agar para pelaku usaha memasang label Halal Indonesia di produknya. Hal ini perlu dilakukan, guna memberikan kepastian kepada para konsumen terkait status halal dari produknya.

Untuk pemasangan label Halal Indonesia, para pelaku usaha bisa mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

“Kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai, pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas,” ujar Aqil.

Aqil menambahkan, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal terhadap produk yang dimilikinya. Pelaku usaha juga diminta untuk tidak memasang logo halal di produknya, sebelum mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.

“Ini jangan sampai salah, karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal bukan nomor sertifikat halal,” ujar Aqil.

Sebagai informasi, saat ini Kemenag telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sejak 2 Januari 2023. Program ini menyediakan satu juta kuota Sertifikasi Halal bagi para pelaku Usaha, dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan program ini, sebab penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Jika sampai batas yang ditentukan pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, belum memiliki Sertifikasi halal, maka mereka akan dikenai sanksi.

Untuk mendaftar program Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka milik Kemenag.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar