c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

20 Februari 2025

15:35 WIB

BPIH Berpotensi Turun Jika Ada Kampung Haji

Jemaah calon haji 2024 rata-rata membayar biaya haji sebesar Rp56.046.171,60, sementara rerata jemaah 2025 akan membayar biaya haji sebesar Rp55.431.750,78

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>BPIH Berpotensi Turun Jika Ada Kampung Haji</p>
<p>BPIH Berpotensi Turun Jika Ada Kampung Haji</p>

Jemaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka'bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). Antara Foto/Wahyu Putro A 

JAKARTA - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengharapkan ke depannya pembangunan kampung haji dapat terwujud dan diharapkan mampu menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Dengan hotel kampung haji, diharapkan dapat menurunkan BPIH," kata Sekretaris Utama BP Haji Teguh Dwi Nugroho dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (20/2).

Menurut Teguh, BPIH berpotensi mengalami penurunan dengan adanya kampung haji, lantaran kampung tersebut dapat dimanfaatkan sepanjang tahun. Pada saat operasional haji, kampung haji bisa digunakan oleh jemaah haji.

Selanjutnya, setelah masa haji, kampung haji dapat digunakan untuk akomodasi jemaah umrah. Dengan demikian, kata Teguh melanjutkan, pemanfaatan kampung haji di Arab Saudi itu dapat dilaksanakan sepanjang tahun dan dapat meningkatkan penerimaan negara.

"Pemanfaatan hotel kampung haji di Arab Saudi dapat dilaksanakan sepanjang tahun dan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan negara melalui penyewaan akomodasi kepada jemaah umrah Indonesia," kata dia.

Pada 2025, pemerintah bersama DPR telah menetapkan besaran BPIH untuk setiap peserta haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Jemaah calon haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

Baca juga: Pelunasan Bipih Haji Reguler Mulai Dibuka

Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun. Rata-rata nilai manfaat per orang pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per orang sebesar Rp33.978.508,01.

Penetapan BPIH dan Bipih itu lalu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar