28 Juni 2025
18:00 WIB
BPH Akan Tinjau Ulang Masa Tinggal Jemaah Haji Di Arab Saudi
Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI segera meninjau pengurangan masa menetap jemaah haji di Arab Saudi, dari awalnya 40 hari lebih menjadi 30 hari untuk musim haji 1447 Hijriah
Editor: Nofanolo Zagoto
Jemaah haji di Arab Saudi. AntaraFoto/Andika Wahyu
PADANG - Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia segera meninjau pengurangan masa menetap jemaah haji di Arab Saudi dari awalnya 40 hari lebih menjadi 30 hari untuk musim haji 1447 Hijriah.
"BPH akan meninjau ulang masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi agar dipersingkat menjadi 30 hari," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI Puji Raharjo saat melakukan kunjungan kerja ke Debarkasi Haji Padang, Sumatra Barat, seperti dilansir Antara, Sabtu (28/6).
Menurut Puji, efisiensi masa tinggal jemaah haji dapat diwujudkan dengan mengatur ulang frekuensi keberangkatan dan kepulangan jemaah. Namun, hal tersebut harus mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.
Untuk menerapkan efisiensi masa tinggal jamah haji di Tanah Suci, BPH menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji untuk musim berikutnya. Apalagi, pada 2026 pengelolaan teknis ibadah haji sudah berada di BPH yang dikomandoi oleh Mochamad Irfan Yusuf. Meskipun demikian, sinergitas dengan pemerintah daerah maupun Kementerian Agama tetap akan dilakukan.
"Penyelenggaraan ibadah haji ini harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama karena haji ini hajat bangsa dan hajat pemerintah," ujar dia.
Dalam kunjungannya ke Asrama Haji Padang, Puji melihat kondisi fasilitas tersebut cukup baik. Namun ke depan perlu peningkatan kapasitas terutama dalam pelayanan calon jemaah haji.
"BPH ingin frekuensi penggunaan Asrama Haji Padang untuk keberangkatan jemaah haji bisa lebih dimaksimalkan," harap dia.
Usulan pengurangan masa menetap jemaah haji di Tanah Suci juga disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i saat berkunjung ke Ranah Minang.
Menurut Romo, masa menetap jemaah haji di Arab Saudi bisa dikurangi dari 40 hari lebih menjadi 31 hari. Hal tersebut bisa diimplementasikan apabila didukung regulasi baru, serta pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.