17 September 2025
11:47 WIB
Bos Sritex Iwan Setiawan Segera Diadili
Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tiga tersangka kasus pemberian kredit ke PT Sritex, termasuk bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, ke penuntut umum
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan Iwan Setiawan Lukminto, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) ke penuntut umum. Dengan begitu, Iwan Setiawan segera diadili.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, selain Iwan Setiawan, ada dua tersangka lain yang dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka adalah Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
“Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” kata Anang, Rabu (17/9).
Dalam pelimpahan tahap II itu, para tersangka didampingi oleh keluarga dan penasihat hukumnya. Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, jaksa penyidik juga menetapkan bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal perkara korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta entitas anak usaha.
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL, sudah ditetapkan (sebagai tersangka TPPU.red),” kata Anang.
Terkait kasus pencucian uang ini, penyidik baru-baru ini telah menyita 50,3 hektare tanah milik Iwan Setiawan senilai Rp510 miliar. Aset tersebut terletak di kawasan Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta.