c

Selamat

Kamis, 9 Mei 2024

NASIONAL

10 Februari 2022

19:51 WIB

BNN: Prevalensi Pengguna Narkoba Di 2021 Meningkat Jadi 1,95%

BNN mencatat, pada 2019, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia sebesar 1,80% atau mencakup 3,41 juta jiwa  

Editor: Faisal Rachman

BNN: Prevalensi Pengguna Narkoba Di 2021 Meningkat Jadi 1,95%
BNN: Prevalensi Pengguna Narkoba Di 2021 Meningkat Jadi 1,95%
Iustrasi. Seorang warga mendaftar untuk tes urine di mobil pelayanan SKHPN di Center Point, Bone Bolango, Gorontalo, Senin (8/11/2021). Antara Foto/Adiwinata Solihin

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, terjadi peningkatan prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 sebesar 0,15%. Dengan penambahan ini, prevalensi sekarang menjadi 1,95% atau 3,66 juta jiwa.

"Tahun 2021 kami melakukan survei. Itu (prevalensi jadi )1,95%, (tambah) 0,15%," kata Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose ketika memberikan kuliah umum dan peresmian kampus Universitas Negeri Padang (UNP) Bersih Narkoba, yang disiarkan di kanal YouTube UNP, seperti dipantau dari Jakarta, Kamis (10/9).
 
Sebelumnya, pada 2019, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia sebesar 1,80% atau 3,41 juta jiwa. Sementara prevalensi dunia di 2020 sebesar 5,5% atau sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika. 

“Kita termasuk di bawah (angka rata-rata) PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), di bawah angka UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). Tetap ini tetap memprihatinkan bagi kita," ucapnya.
 
Untungnya, di tengah meningkatnya prevalensi pengguna narkoba secara nasional, terdapat penurunan angka prevalensi di wilayah pedesaan. Penurunan prevalensi di desa yang terjadi tercatat sebesar 0,27% atau turun dari 2,30% di 2019 menjadi 2,03% pada 2021.
 
Selanjutnya, terkait dengan terminologi waktu setahun terakhir pemakaian narkoba, terdapat penurunan sebesar 0,9%, dari  sebesar 1,70% di 2019 menjadi 1,61% di 2021.
 
"Ini karena program yang sama-sama juga kami canangkan, bagaimana kita menyerbu dari desa," ujarnya.
 
Sekadar tambahan, prevalensi yang dimaksud di sini adalah jumlah orang memakai narkoba dalam kurun waktu tertentu dan dikaitkan dengan besar populasi dari kasus itu berasal. Angka prevalensi narkotika dapat diukur dalam dua terminologi waktu, yaitu pernah memakai narkotika dan setahun terakhir memakai narkotika.
 
Pernah pakai adalah mereka yang memakai narkotika semasa hidupnya, tanpa merujuk referensi waktu pemakaian. 

Sementara, penggunaan setahun terakhir adalah mereka yang memakai narkotika dalam satu tahun terakhir.

Pemiskinan Bandar Narkoba
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyarankan agar bandar narkoba harus dimiskinkan.
 
"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya," kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta awal bulan ini. 

Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas, dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna.
 
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakan, rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.
 
Salah satunya, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
 
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan, serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. 

Kemudian, melancarkan aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

 



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar