03 Maret 2025
17:15 WIB
BNN Jamin Keluarga Yang Laporkan Anggotanya
BNN minta masyarakat sukarela melaporkan anggota keluarganya jika terindikasi memakai narkoba.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi narkoba. Shutterstock/dok.
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Marthinus Hukom menjamin, tidak akan memroses hukum seseorang yang dilaporkan oleh keluarganya secara sukarela karena terindikasi memakai narkoba.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar rela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi.
“Saya ulangi lagi, mereka tidak akan diproses hukum,” lanjut Kepala BNN itu di Jakarta, Senin (3/3).
Baca: Kepala BNN: Pengguna Narkoba Tidak Dihukum
Marthinus mengajak masyarakat agar selalu aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas kejahatan narkoba. Dia menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan narkoba juga memerlukan peran seluruh pihak, termasuk lapisan masyarakat.
“Selain itu, saya juga memohon agar masyarakat secara aktif terus mengawasi kerja-kerja BNN agar selalu bekerja secara profesional dalam melakukan penegakan hukum,” pesan dia.
Senada dengan Kepala BNN, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan berpesan bahwa para orang tua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah anaknya yang mencoba menggunakan narkoba atau menjadi korban pengguna narkoba.
“Oleh karenanya jangan ragu-ragu untuk meminta bantuan kita, dalam hal ini khususnya BNN, jika anak putra-putri kita ada yang terindikasi menggunakan narkoba,” jelas Menko Polkam.