21 Agustus 2024
14:00 WIB
BKSDA Minta Warga Pemilik Satwa Dilindungi Tak Takut Melapor
Memiliki satwa dilindungi, menurut BKSDA bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi pelepasliaran satwa dilindungi, burung cendrawasih kuning kecil (Paradiseae minor). Antara Foto/Olha Mulalinda.
YOGYAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta meminta masyarakat atau pemilik satwa dilindungi di provinsi ini tidak takut melapor atau menyerahkan satwa pelihara mereka secara sukarela ke institusi tersebut.
"Kami mengimbau untuk jenis-jenis satwa yang dilindungi, kalau memang belum ada izin kepemilikannya bisa diserahkan ke negara melalui BKSDA," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogayakarta, Dian Banjar Agung di Yogyakarta, Rabu (21/8) seperti dikutip dari Antara.
Banjar menjamin bagi masyarakat yang memiliki peliharaan jenis satwa dilindungi, tidak akan ditindak secara hukum, manakala secara sukarela berinisiatif menyerahkan ke BKSDA.
"Penyerahan sukarela dari masyarakat tidak akan dilakukan tindakan hukum," lanjut dia.
Dia mengatakan, penyerahan atau pelaporan satwa dilindungi dapat menghubungi call center 082144449449. Laporan kemudian bakal ditindaklanjuti dengan penjemputan atau evakuasi oleh tim BKSDA Yogyakarta tanpa dipungut biaya.
"Sedangkan ke depan kalau memang berkenan atau ingin memelihara atau memperanakpinakan, bisa mengajukan izin penangkaran. Itu bisa membantu kami juga untuk melestarikan," tutur Banjar.
Berdasarkan evaluasi BKSDA Yogyakarta, Banjar menyebut kesadaran masyarakat di DIY terkait regulasi konservasi satwa dilindungi terus mengalami peningkatan.
Hal itu terbukti dengan banyaknya inisiatif penyerahan satwa dilindungi secara sukarela dari masyarakat selama 2024.
Dari sekitar 20 kali kegiatan penanganan satwa dilindungi di DIY, menurut dia, sebagian besar merupakan penyerahan atau evakuasi satwa yang dilaporkan masyarakat.
"Jadi ada laporan dari masyarakat bahwa ditemukan satwa dilindungi, kemudian masyarakat dengan kesadarannya menyerahkan ke pemerintah untuk direhabilitasi, lepas liar, atau untuk tindakan lainnya," kata dia.
Meski demikian, Banjar mengakui masih ada masyarakat yang takut melapor atau menyerahkan ke BKSDA sehingga satwa dilindungi tidak dapat direhabilitasi atau upaya konservasi lainnya.
"Kadang masih takut untuk menyerahkan sehingga mungkin nggak sengaja dilepaskan atau apa," ucap dia.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (UU Konservasi SDAE), Pasal 21 ayat 2 tertulis, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Mereka yang melanggar pasal ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.