14 Juni 2024
20:32 WIB
BKN Bersiap Kelimpahan Tugas KASN Yang Sudah Dibubarkan
BKN mengaku telah berjaga-jaga jika nanti kelimpahan tugas KASN, dengan menyiapkan tempat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya berdinas di KASN
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi ASN. Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini sudah tidak ada. BKN pun bersiap jika nantinya kelimpahan tugas mengawasi sistem merit yang selama ini menjadi tugas KASN.
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, untuk berjaga-jaga jika nanti kelimpahan tugas tersebut, BKN sudah menyiapkan tempat untuk aparatur sipil negara (ASN) di KASN.
“Tetapi kami, BKN sudah menyiapkan kira-kira ada 80 kursi dan meja yang kami siapkan oleh teman-teman ASN yang ada di KASN,” jelasnya dalam diskusi yang digelar daring, Jumat (14/6).
Hal itu dilakukan, sembari BKN menunggu Perpres atau Kepres Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang baru
“Jadi, kami di BKN berharap, bahwa mungkin lembaganya sudah tidak ada, KASN sudah tidak ada, tetapi fungsinya harus tetap ada bahkan mungkin diperkuat,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, BKN juga sedang menunggu Rancangan Peraturan (RPP) tentang Manajemen ASN ini akan diformalisasi.
Ridwan menjelaskan, dalam menyusun RPP tersebut didapati sejumlah tantangan, di antaranya banyak masuk dari kementerian/lembaga yang mesti dipadupadankan.
“Jadi prosesnya memang membuat aturan yang membuat semuanya senang dan semuanya siap itu memang sulit di negeri ini. Di negeri yang demokratis ini memang sulit, karena kita harus memasukkan semua unsur-unsur yang diusulkan oleh para pihak dan sebagainya,” paparnya.
Sebagai informasi, pembubaran KASN efek dari revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disahkan DPR menjadi UU pada 3 Oktober 2023.