13 September 2022
18:21 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, meyakini Hacker Bjorka yang telah membocorkan data pribadi akan segera ditangkap. Ia menduga Bjorka berada di Indonesia dan Tim Siber Polri akan segera mengetahui lokasi Bjorka.
"Kalau di luar negeri tidak mungkin detail soal kasus-kasus di Tanah Air. Saya yakin bisa ditangkap dan Polri pasti bisa," ujar Henri dalam Diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Menurut dia, Bjorka bisa dikenakan sejumlah pasal karena aktivitasnya membocorkan data pribadi. Misalnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 32 soal ilegal akses, pencurian data dan sistem keamanan.
Kemudian jika Bjorka hanya menyebarkan data yang sudah bocor akan bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 35. Henri memastikan belum disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak membuat pelaku kejahatan siber bisa bebas.
"Artinya belum adanya UU PDP tidak masalah, karena pelaku kejahatan siber bisa kena UU ITE. Ancaman hukumannya dari 6 tahun sampai 12 tahun," jelas eks Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo ini.
Henri menyarankan Tim Siber Polri perlu mulai melakukan pemetaan untuk menangkap Hacker Bjorka ini. Menurutnya, Polri bisa memeriksa rekan-rekan Bjorka yang kemungkinan memiliki ciri-ciri serupa seperti Bjorka.
"Coba periksa saksi-saksi yang dekat dengan dia (Bjorka) yang sering doxing misalnya. Biasanya mereka bersahabat di dunia nyata. Coba tanya minimal diinterogasi," urai Henri.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah meminta pemerintah memberi penjelasan yang rinci kepada masyarakat soal kebocoran data ini. Pemerintah bisa memberikan penjelasan bersama pihak-pihak terkait.
Rizki menilai dengan adanya penjelasan kepada masyarakat akan memberikan rasa tenang dan aman di masyarakat terhadap data pribadinya. Ia menyayangkan sejauh ini pemerintah hanya terkesan saling lempar tanggung jawab atas kasus kebocoran data ini.
"Ini jadi catatan kami juga. Berikan saja paparan kepada masyarakat luas, dijelaskan urusan ini siapa yang tanggung jawab. Kasih pemahaman kepada publik jangan sampai pejabat bingung, bikin publik makin bingung," tutur Politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya telah terjadi dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM Card, 105 juta data KPU, 700 juta data IndiHome yang dilakukan oleh anggota forum Breached, Bjorka. Data-data tersebut berisi data NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan usia.
Bjorka juga sempat membocorkan data pribadi milik Menkominfo Johnny G Plate, Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Mendagri Tito Karnavian, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.