14 April 2022
10:06 WIB
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini rata-rata sebesar Rp39.886.009.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ungkap Yaqut dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (13/4) malam.
Yaqut menjelaskan, BIPIH merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Rinciannya, biaya penerbangan Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001, sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp769.334, dan sebagian akomodasi jemaah di Makkah Ra2.692.669.
Untuk komponen kedua dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan dengan biaya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Serta komponen ketiga dari BPIH yaitu biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Untuk itu, total BPIH tahun 2022 ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Sementara itu, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta, sehingga menciptakan selisih harga dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji yang sudah lunas namun mengalami penundaan pada tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya ini akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” kata Yaqut.
Yaqut menyebutkan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. Dengan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.
“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” urai dia.
Yaqut menambahkan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi angka ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal tapi optimal, dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tutup Yaqut.