c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 Oktober 2025

19:53 WIB

BGN: SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG

BGN memastikan akan melakukan evaluasi pelaksanaan Makan Bergizi Gratis setiap bulan untuk menjamin keseragaman standar antarwilayah

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>BGN: SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG</p>
<p>BGN: SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG</p>

Petugas SPPG menyiapkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang


JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah untuk mematuhi pedoman umum tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan MBG berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.

"Setiap SPPG wajib mematuhi pedoman umum tata kelola MBG agar semua proses berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/10).

Dia menjelaskan, penguatan tata kelola MBG merupakan prioritas utama BGN. Tata kelola ini meliputi mekanisme rantai pasok bahan pangan, standar kebersihan dan keamanan pangan, pencatatan logistik, serta pelaporan kegiatan harian di setiap wilayah.

Seiring dengan itu, dia memastikan BGN akan terus melakukan pendampingan dan supervisi MBG melalui Koordinator Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil). Hal ini termasuk evaluasi rutin setiap bulan untuk menjamin keseragaman standar antarwilayah.

"Jika tata kelola di lapangan tertib, maka manfaat program akan terasa lebih luas dan kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi,” tambah Hida.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, MBG memerlukan penyempurnaan secara terus-menerus dalam aspek tata kelola, penyelenggaraan, hingga pengawasan. Penyempurnan ini perlu didukung dengan regulasi yang tepat agar tidak ada masalah lagi di kemudian hari.

Dia juga mengatakan, tata kelola MBG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Regulasi ini sudah selesai dibuat bersamaan dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

"Sudah disepakati hari ini, Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, baik nanti penyelenggaraannya harus sempurna, yang kedua pengawasannya, kemudian juga tata kelolanya,” ujar Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (28/10), seperti diberitakan Antara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar