c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 April 2023

10:03 WIB

Besok Hari Terakhir Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS

Tunjangan insentif yang akan turun setiap bulan merupakan bentuk apresiasi bagi guru.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Besok Hari Terakhir Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS
Besok Hari Terakhir Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS
Ilustrasi uang rupiah. Ist.

JAKARTA – Sehari lagi, atau Jumat (7/4) Kementerian Agama (Kemenag) menutup pengajuan tunjangan insentif guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kemenag menganggarkan tunjangan insentif guru madrasah non-PNS pada tahun 2023 sebesar Rp324 miliar. Anggaran itu bakal dialokasikan pada 216.461 guru non-PNS yang berada di bawah naungan Kemenag.

Peraturan mengenai tunjangan insentif tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Dalam KMA ini disebut, insentif yang dimaksudkan berjumlah Rp250.000 dan akan turun setiap bulan. 

Tunjangan insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenag.

"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," papar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani dalam siaran pers, Sabtu (1/4).

Ali yang juga merupakan dosen Teknik Informatika di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung itu melanjutkan, pemerintah senantiasa memerhatikan kesejahteraan guru. 

Dia juga meminta agar Kantor Wilayah Kemenag tingkat provinsi tidak lupa menyosialisasikan pengajuan tunjangan insentif ini kepada Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam dan guru madrasah non PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain, mengatakan proses pengajuan ini dilakukan melalui portal SIMPATIKA pada situs Kemenag.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota," urai Zain. 

Dia menambahkan, tunjangan insentif dapat mulai diterima pada bulan Mei.

Setelah proses pengajuan berakhir pada besok (7/4), tahapan selanjutnya adalah persetujuan oleh kabupaten/kota yang akan berlangsung hingga 14 April. Apabila pengajuan telah disetujui, guru madrasah non PNS akan dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar