30 Agustus 2024
18:55 WIB
Berkas Pendaftaran Dito Ganinduto Ditolak, Ini Penjelasan KPU RI
KPU RI menyampaikan, Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan partai politik hanya boleh sekali mendaftarkan pasangan calon dan tidak boleh menarik dukungannya
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang bersama Idham Holik (kanan) saat memberikan keterangan kepada media terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Antara Foto/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain sebelum kedatangan keduanya. Dico sendiri merupakan Petahana Bupati Kendal.
Mengenai hal itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, semalam KPU RI mendapatkan informasi PKB di hari terakhir pendaftaran mengajukan Dico-Ali. Padahal sehari sebelumnya PKB telah mendaftarkan pasangan lain.
Berkenaan dengan hal tersebut, Idham menyampaikan, di dalam Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bahwa partai politik hanya boleh sekali mendaftarkan pasangan calon dan tidak boleh menarik dukungannya.
“Secara rinci bisa buka Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang ini merujuk pada Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” tambah Idham.
Sementara mengenai Pasal 12 Ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan, dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.
Lalu, di ayat 2 disebutkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam berita acara. “Pasal ini menunjukkan bahwa pendaftaran tersebut itu belum diterbitkan tanda terima,” jelasnya.
Idham menambahkan, dalam proses pencalonan, KPU membuka helpdesk atau pusat pelayanan informasi berkenaan dengan pencalonan.
“Di helpdesk tersebut, KPU memberikan berbagai macam informasi berkenaan dengan persiapan pendaftaran, termasuk juga helpdesk menyampaikan informasi agar pasangan calon sebelum mendaftarkan ke KPU daerah itu sehari sebelumnya menyampaikan informasi nama pasangan calon, tanggal dan waktu pendaftaran, sehingga ketentuan inilah yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, dalam Pasal 100 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan atau menarik calon dan atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.