c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 Januari 2025

14:08 WIB

Bea Cukai Cegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024

DJBC menyatakan, narkoba sebanyak itu didapat dari kasus penyelundupan yang terbongkar sebanyak 1.448 kasus, meningkat dari 2023 yang tercatat sebanyak 953 kasus dan tahun 2022 dengan 941 kasus.

<p id="isPasted">Bea Cukai Cegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024</p>
<p id="isPasted">Bea Cukai Cegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024</p>

Ilustrasi. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan, berhasil mencegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia, Jakarta, Selasa (14/1/2025). dok. Ditjen Bea dan Cukai

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan, berhasil mencegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia sampai dengan 31 Desember 2024. Capaian ini meningkat dari 2023 yang tercatat seberat 6,0 ton dan 2022 seberat 6,1 ton.

DJBC menyatakan, narkoba sebanyak itu didapat dari kasus penyelundupan yang terbongkar sebanyak 1.448 kasus. Jumlah ini meningkat dari penindakan di 2023 yang tercatat sebanyak 953 kasus dan tahun 2022 dengan 941 kasus.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1) menuturkan, pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara.

Bea Cukai, lanjutnya, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang 2024, terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. 

“Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika," ujarnya.

Budi menilai, capaian penindakan narkoba Bea Cukai pada 2024 menunjukkan pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia, untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia. Terutama, yang bersifat organisasi kejahatan transnasional (transnational organized crime), termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba.

Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

"Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Astacita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelasnya.

Disebutkan Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di lapangan yang menyebutkan, peredaran narkoba membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Selain juga berpotensi menjadi perang proksi (proxy war) dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini memperbesar underground economy yng sulit untuk dicatat.

"Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," tuturnya.

Meningkatkan Kerjasama
Oleh karena itu, sambungnya, DJBC bersama instansi lainnya yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN, terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Di antaranya dengan meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional.

Kemudian, meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people. Lebih lanjut, Budi menjelaskan di sepanjang 2024, Bea Cukai telah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP.

Dua di antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM.

Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada bulan Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.

Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024, yang berlangsung pada bulan 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai melaksanakan 103 penindakan yang terdiri dari 84 kasus penindakan NPP dan 19 kasus penindakan obat-obatan tertentu.

Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram N-ethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.

Budi menyatakan, secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, baik melalui pembentukan joint task force, pelaksanaan narcotics cyber crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, maupun pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak (K-9 Bea Cukai), telah menghasilkan capaian yang luar biasa.

“Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba," ungkap Budi.

Awal 2025
Sementara itu, pada awal 2025, Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Provinsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), berhasil mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba. Jumlah tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika di periode awal Januari 2025.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengatakan dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap, Tim Gabungan telah berhasil menangkap 44 orang tersangka, sebagai buah sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar I Wayan, Selasa.

Dia memerinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone. Selain itu, terdapat pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diamankan dari kasus itu.

I Wayan menjelaskan, dari 44 tersangka, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap. Ada pula dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur serta dua warga negara Yaman penyelundup narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia, yang diamankan.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Dia menuturkan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif tersebut, menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Apresiasi setinggi-tingginya, sambung I Wayan, diberikan kepada Ditjen Bea dan Cukai serta jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, atas kerja sama yang sangat harmonis dalam pengungkapan kasus narkotika kali ini.

BNN, kata dia, berharap sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Ia melanjutkan, BNN pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Dia pun menekankan apabila masyarakat memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi laman resmi BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI. "Mari bersinergi untuk Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkoba," ungkap I Wayan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar