c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

21 Mei 2024

17:46 WIB

Bea Cukai-BNN Ungkap Modus Virtual Office Dalam Pengedaran Narkotika

Dalam modus virtual office ini, Indonesia hanya dijadikan tempat transit, untuk kemudian meminta seseorang untuk mengirimkan ke alamat di negara lain memalui jasa pengiriman 

<p>Bea Cukai-BNN Ungkap Modus <em>Virtual Office</em> Dalam Pengedaran Narkotika</p>
<p>Bea Cukai-BNN Ungkap Modus <em>Virtual Office</em> Dalam Pengedaran Narkotika</p>

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata sejumlah barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan di Lapangan Parkir Kantor BNN, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), mengungkap modus virtual office atau jasa penyewaan alamat kantor dalam pengedaran narkoba di Indonesia. Dalam modus virtual office ini, tujuan akhir pengedaran narkoba bukan di Indonesia, melainkan di negara lain.

"Kita dijadikan negara transit, dan di Indonesia sindikat memakai alamat virtual," ujar Kepala Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Hengky Tomuan Hengky dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (21/5).

Adapun kasus dimaksud, yakni kasus dengan nomor LKN 0011 yang diungkap BNN dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1,06 kilogram (kg) sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii. Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut pada awalnya ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.

Namun, setelah itu, petugas BNN yang melakukan pengawasan terhadap paket itu menemukan yang bersangkutan meminta resepsionis penerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, Selandia Baru dan mengirimkan-nya kembali melalui jasa pengiriman United Parcel Service (UPS). 

Petugas BNN, selanjutnya, menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu, Jakarta.

Ke depan, Hengky menegaskan, pihaknya bersama BNN akan terus membuka dan mengungkap berbagai macam modus baru dalam penyelundupan atau peredaran gelap narkotika.

"Dengan kerja sama dan kolaborasi yang sudah terjalin, maka fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan masuknya barang-barang terlarang melalui Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini dapat semakin berjalan dengan baik," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menambahkan, kolaborasi pihaknya bersama Bea Cukai maupun pihak lain semakin kuat saat ini. Khususnya terkait antisipasi pengiriman narkotika, di tengah peningkatan jasa pengiriman narkotika di luar negeri maupun dalam negeri.

"Trennya saat ini untuk pengiriman berbagai macam. Ada yang sedikit-sedikit untuk mengelabui, tetapi masih ada juga pengiriman dalam jumlah besar untuk pengedar yang di atasnya," ungkap Sabaruddin.

Lima Kasus
BNN RI sendiri pada kesempatan ini memusnahkan 11,8 kilogram (kg) barang bukti narkotika dari lima kasus tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa. Sabarudin mengungkapkan barang bukti narkotika tersebut meliputi 1,25 kg sabu, 10,47 kg ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram sintetis MDMB-INACA yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium.

"Pemusnahan kelima di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka," ucap Sabarudin.

Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus tersebut, lanjutnya, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dia menyebutkan pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan BNN, dalam menjalankan amanah UU menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Sabarudin membeberkan, selain kasus 1,06 kg sabu, kasus kedua (LKN 0014), petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3,71 kg ganja, Jumat (19/4).

Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan tersangka JI alias Enjot yang pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika.

Selanjutnya, pada kasus ketiga (LKN 0015 dan LKN 0018), ia menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh, petugas BNN kemudian menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN mengamankan 6,79 kg ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus dengan kardus coklat. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat.

Bahan Dasar Sinte
Setelah itu, sambung dia, petugas BNN melakukan pengembangan dan keesokan harinya pada Selasa (23/4) petugas BNN melalui timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh, yang diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut. Pada Selasa (7/5), petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Untuk kasus keempat (LKN 0016), ia menyebutkan petugas BNN bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, Jumat (26/4). Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis sintetis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hong Kong. MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis (sinte).

Sabarudin menyampaikan tersangka SP, sebelum tertangkap oleh petugas BNN, pernah melakukan pembuatan tembakau sintesis di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, lanjut dia, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob. Saat ini tersangka SP dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.

Lalu dalam kasus kelima (LKN 0017), Sabarudin mengatakan kasus berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan-Jakarta. Petugas BNN bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang sedang berada di Bali, Sabtu (27/4).

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas berhasil menyita 201,3 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebuah penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali. Berdasarkan keterangan tersangka, sambung dia, barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar