c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

12 Maret 2025

14:17 WIB

Baznas-Badilag MA Kerja Sama Kelola Iwadh dan Isbat Nikah

Badilag harap pemberesan isbat nikah siri, agar anak dari perkawinan ini bisa memperoleh hak seperti bantuan sosial. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Baznas-Badilag MA Kerja Sama Kelola <em>Iwadh&nbsp;</em>dan Isbat Nikah</p>
<p>Baznas-Badilag MA Kerja Sama Kelola <em>Iwadh&nbsp;</em>dan Isbat Nikah</p>

Ilustrasi zakat. Shutterstock/Adheamir.

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) jalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) tentang iwadh dan isbat nikah. Serta kerja sama untuk pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).  

Dikutip dari laman Baznas, Rabu (12/3), penandatanganan naskah kerja sama kedua lembaga digelar di Gedung Baznas, Jakarta, Selasa (11/3). 

MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara kedua lembaga dalam menigkatkan pembinaan umat, dan mengatasi berbagai bentuk kemunduran ekonomi yang terjadi di masyarakat. 

Ketua Baznas, KH. Noor Achmad menyampaikan, lembaga itu banyak berdiskusi dengan Badilag membahas berbagai isu sosial yang ada. 

Baca: Penyaluran Zakat Bakal Pakai DTSEN

"Sebelumnya kita sudah pernah bersilahturahmi untuk membicarakan banyak hal, salah satunya perihal iwadh (ganti rugi/tebusan dalam gugatan cerai) dan membahas mengenai isbat (pengukuhan, penetapan) nikah. Dan saat ini kita akan melanjutkan silahturahmi yang sudah terjalin dari tahun 2018," urai Noor. 

Kiai Noor menilai, program yang akan dijalani ini begitu penting. Karena, adanya relevansi yang kuat terkait dengan kemaslahatan umat. 

"Karena banyak anak lahir tetapi masih kesulitan mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan sosial. Dengan ini Baznas berkomitmen akan membantu mengelola harta waris yang tidak memiliki ahli waris beserta penghimpunan dana iwadh untuk disalurkan kepada mustahik," ungkap Noor. 

Dirjen Badilag, Muchlis pada kesempatan sama mengungkapkan MoU ini langkah membentuk pemberdayaan umat dan mengurangi kesenjangan di masyarakat. 

Badilag MA menetapkan beberapa fokus program yang akan dijalankan dengan MoU ini. Antara lain, pengelolaan dana iwadh; pengelolaan harta waris yang tidak ada ada ahli waris. Lalu, peningkatan literasi dan edukasi mengenai zakat, infak dan sedekah, bersama dengan dana keagamaan lainnya. 

Selain itu, Muchlis menyinggung isbat nikah di luar negeri maupun dalam negeri yang menikah siri tetapi tak tersentuh bantuan sosial. 

"Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat mengurangi masalah tersebut dengan membantu mereka untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang sah, sehingga anak yang lahir mendapatkan hak dan bantuan juga dapat disalurkan dengan mudah," papar Muchlis.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar