c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

06 Mei 2025

08:37 WIB

Bawaslu Terima 308 Laporan Pelanggaran PSU Pilkada 2024

Mayoritas laporan pelanggaran PSU Pilkada 2024 sudah diselesaikan Bawaslu.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Bawaslu Terima 308 Laporan Pelanggaran PSU Pilkada 2024</p>
<p>Bawaslu Terima 308 Laporan Pelanggaran PSU Pilkada 2024</p>

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri pada Senin (5/5/2025). bawaslu.go.id.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga 2 Mei 2025 menerima 308 laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, ratusan laporan tersebut terdiri atas 293 laporan dari masyarakat, dan 15 temuan jajaran Bawaslu.

“Tiga daerah dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi adalah Kabupaten Empat Lawang dengan 76 laporan, Kabupaten Banggai 54, dan Kabupaten Bengkulu Selatan 28,” ujar Bagja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemilihan Ulang di 24 Daerah

Dia lantas menyebutkan tiga daerah lain dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi, yakni Kabupaten Taliabu dengan 21 laporan, serta 17 laporan di Kabupaten Bungo maupun Kabupaten Gorontalo Utara.

Lalu, dia memaparkan, sebanyak 82% dari 308 laporan dugaan pelanggaran selama PSU Pilkada 2024 telah selesai ditangani, sedangkan yang masih diproses berjumlah 18%.

“Hasil penanganannya, 73 bukan pelanggaran, delapan pelanggaran hukum lainnya atau netralitas ASN (aparatur sipil negara), 11 pidana pemilihan, dan delapan pelanggaran administrasi,” jelas dia seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Bagja menguraikan ada empat sengketa pemilihan yang diterima oleh Bawaslu, yakni di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua.

“Hasilnya, dari empat daerah tersebut adalah tidak dapat di-register karena tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat mengajukan sengketa proses di Bawaslu,” sebut dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar