18 November 2024
09:27 WIB
Bawaslu Surati TNI-Polri Akan Netralitas di Pilkada
Bawaslu ingatkan putusan MK, personel TNI-Polri tidak netral di Pilkada dapat dipidana penjara dan denda.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyurati TNI dan Polri usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu (17/11) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11).
MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebelumnya tertulis, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU 1 Tahun 2015 kini selengkapnya menjadi, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.