20 November 2024
19:12 WIB
Bawaslu Sebut 1.127 TPS Rawan ASN Dan TNI-Polri Tidak Netral
Bawaslu RI mengungkapkan sebanyak 2.799 TPS Pilkada 2024 memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Seorang warga memasukan surat suara ke dalam kotak saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 001 Ternate, Maluku Utara, Kamis (14/11/2024). AntaraFoto/Andri Saputra
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) petakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, 1.127 TPS rawan terdapat aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan/atau perangkat desa tak netral.
“1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau perangkat desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Bagja mengatakan, masalah tak netral ini masuk ke dalam indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi.
Dalam indikator ini, selain persoalan netralitas juga ada 1.894 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik. Kemudian, 2.293 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
Hal lainnya adalah 4.027 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Lalu, 3.759 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
Kemudian, sebanyak 2.799 TPS yang memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
“2.426 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan,” jelasnya Bagja.
Sementara untuk indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, yakni 95.171 TPS yang terdapat pemilih daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri).
Lalu, 16.120 TPS yang berpotensi terdapat pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT atau potensi pemilih tambahan.
Kemudian, kerawanan dengan indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diawasi adalah 517 TPS yang terdapat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkampanye untuk pasangan calon.
Lalu, 629 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
Bagja menjelaskan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Provinsi yang tidak termasuk dalam pemetaan ini adalah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024.
Bagja mengatakan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.