c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

05 Maret 2025

15:02 WIB

Bawaslu Diminta Awasi Politik Uang PSU Berkedok Bingkisan Lebaran

Politik uang menjelang pemilihan suara ulang yang diadakan setelah Idulfitri 2025 bisa berbentuk bingkisan Lebaran, atau disamarkan dalam bentuk santunan selama bulan puasa

<p>Bawaslu Diminta Awasi Politik Uang PSU Berkedok Bingkisan Lebaran</p>
<p>Bawaslu Diminta Awasi Politik Uang PSU Berkedok Bingkisan Lebaran</p>

Warga melintas di depan mural bertemakan politik uang. Antara Foto/Yulius Satria Wijaya


JAKARTA - Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu bekerja secara ekstra untuk mengantisipasi politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU).

"Penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, harus bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan di lapangan," kata Ardli, seperti dilansir Antara, Rabu (5/3).

Bawaslu perlu bekerja ekstra, terutama untuk penyelenggaraan PSU setelah Lebaran 2025, yang dinilai Ardli punya tantangan berat. Sebab kegiatan politik uang yang dilakukan oleh para pasangan calon (paslon), menurut Ardli, bisa disamarkan dalam bentuk bingkisan Lebaran, ataupun yang disamarkan dalam bentuk kegiatan santunan selama bulan puasa.

Dia mengatakan, Bawaslu perlu menanggapi secara serius setiap aduan dari masyarakat terkait dengan upaya kecurangan dari peserta PSU Pilkada 2024 menjelang hari pelaksanaannya. Pelibatan masyarakat tersebut dapat menjadi kunci dalam mengawasi pelaksanaan PSU.

Adapun daerah yang menyelenggarakan PSU setelah Lebaran 2025 atau pada bulan April tahun ini sebagai berikut:

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah:
1. Kabupaten Buru
2. Kota Sabang
3. Kabupaten Kepulauan Talaud
4. Kabupaten Banggai
5. Kabupaten Bungo
6. Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kota Banjarbaru
2. Kabupaten Pasaman
3. Kabupaten Tasikmalaya
4. Kabupaten Empat Lawang
5. Kabupaten Serang
6. Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kabupaten Gorontalo Utara
8. Kabupaten Parigi Moutong


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar